FL Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel! Penyerahan Tersangka dan BB Korupsi Tata Niaga Timah

Foto Penyerahan Tersangka FL & BB oleh JAMPIDSUS ke aksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Press Release Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, semakin menunjukkan hasil konkret. Hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka FL, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara, yang mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Korupsi tersebut berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Tersangka FL, yang menjabat sebagai Marketing PT TIN, diduga terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan penambangan timah tanpa izin. FL dengan modus operandi, yang disamarkan melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Bersama dengan pihak lain, FL juga diduga mendirikan perusahaan boneka untuk melancarkan kegiatan ilegal ini.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kejahatan ini, termasuk dokumen penting serta aset berupa tanah dan bangunan. Nantinya, aset ini akan menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, total terdapat 19 berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara empat tersangka lainnya, masih dalam proses pemberkasan.
Tersangka FL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat membawa hukuman berat mengingat dampak luas dari tindakannya terhadap industri tambang nasional. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam yang strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikawal dengan ketat hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI