Korupsi Komoditas Timah! JAMPIDSUS Tetapkan Plt. Kadis ESDM Babel sebagai Tersangka Baru

Foto Tersangka SPT saat Digelandang oleh Tim JAMPIDSUS Kejagung RI(Sumber: Humas Kejagung RI)
JAKARTA | SIGAPNEWS.CO.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Tersangka terbaru ini adalah SPT, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020.
Penetapan SPT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 195 saksi, termasuk tiga saksi terbaru pada hari kemarin, Selasa, 13 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, SPT diduga secara melawan hukum bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SPT juga dinilai lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB serta pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada tahun 2020.
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SPT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 13 Agustus hingga 1 September 2024.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 23 orang, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI