Digelar Hari Ini! Sidang Perdana Suami Artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Foto Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(Sumber: Humas Kejagung RI)
JAKARTA | SIGAPNEWS.CO.ID - Jadwal sidang perdana bagi terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang ini akan digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan. Penetapan ini didasarkan pada, Surat Penetapan Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

sandradewi88)
Berikut adalah data Terdakwa Harvey Moeis:
- Kelahiran: 30 November 1985 (usia 38 tahun), Pangkal Pinang.
- Orang tua: Hayong Moeis (Bapak) & Irma Silviani (Ibu).
- Pasangan: Sandra Dewi (menikah sejak 2016).
- Bisnis: Persewaan Jet Pribadi & Tambang Batubara, seperti: Jhonlin Agromandiri yang memiliki harga JARR dengan nilai valuasi 2,4 triliun rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan JAMPIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima penetapan jadwal sidang tersebut. Suami Artis Sandra Dewi ini, didakwa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Selain itu, Tim Penuntut Umum juga tengah merampungkan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI