JAMPIDSUS Bahas Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara dalam FGD

Foto Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Acara FGD JAMPIDSUS Kejagung RI
Jakarta - Senin, 5 Agustus 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono memberikan keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara" yang diselenggarakan oleh JAMPIDSUS di Fairmont Hotel, Jakarta.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa tema ini sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam memberantas korupsi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara secara keseluruhan. Jenis-jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian mencakup korupsi, penipuan keuangan, pencucian uang, perbankan, penyelundupan, perdagangan ilegal, dan penggelapan pajak.
“Kerugian perekonomian negara dapat mengakibatkan efek merusak yang luas seperti hilangnya dana publik, penurunan kepercayaan investor, dan ketidakstabilan ekonomi,” ujar Jaksa Agung.
Beliau juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menangani beberapa kasus besar yang merugikan perekonomian negara, seperti kasus importasi tekstil, baja, dan Crude Palm Oil (CPO). Fokus utama Kejaksaan saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan kerugian yang terjadi.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mendukung kerja sama internasional dalam pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi.
“Kejaksaan bersyukur atas pembentukan Badan Pemulihan Aset yang dapat membantu merestorasi kerugian akibat tindak pidana,” tambah Jaksa Agung.
Transformasi paradigma Kejaksaan dalam penanganan korupsi kini lebih menekankan pada pemulihan aset, sesuai dengan asas "follow the money and follow the asset".
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya instrumen hukum seperti Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Dengan berbagai ketentuan baru dalam KUHP Nasional yang berlaku pada 2026, termasuk instrumen pemulihan kerugian melalui ganti rugi, diharapkan dapat lebih efektif dalam memulihkan perekonomian negara,” jelasnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa terobosan dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara merupakan komitmen negara dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan. Perampasan aset pelaku tindak pidana adalah langkah progresif yang harus diwujudkan.
“Kita harus berani menggeser paradigma dan memastikan bahwa pelaku kejahatan yang merugikan perekonomian negara harus bertanggung jawab memulihkan kerugian tersebut,” pungkas Jaksa Agung.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI