Manajer PT Antam Diperiksa Kejaksaan Agung, Tindak Lanjut Kasus Suap Ronald Tannur terhadap 3 Hakim

Foto Momen Kebersamaan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan Korban Dini Sera Afriyanti Kekasihnya, sebelum Terjadinya Insiden Penganiayaan di Tempat Karaoke Blackhole KTV (Sumber Gambar: detik.com)
Kejagung RI Gali Fakta Baru dari Saksi! Manager Quality Control PT Antam Tbk Diperiksa terkait Kasus Suap Ronald Tanur kepada Mantan Hakim PN Surabaya
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur, seorang pria berusia 32 tahun, kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur. Ronald yang merupakan anak dari seorang pejabat, telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini di sebuah tempat karaoke, Blackhole KTV.
Kronologi Kasus Ronald Tanur
Berawal dari pertengkaran hebat di ruang karaoke, situasi berubah mencekam ketika Ronald diduga menendang kaki Dini, memukul kepalanya dengan botol tequila, dan meninggalkan korban di area parkir dalam kondisi terjatuh. Rekonstruksi kasus mengungkap momen memilukan, di mana Dini yang bersandar di pintu mobil dilindas dan terseret beberapa meter ketika Ronald pergi dengan mobilnya.
Meski akhirnya membawa Dini yang kritis ke apartemen untuk memberikan pertolongan, kondisi Dini memburuk. Ronald lalu membawa Dini ke rumah sakit, tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Autopsi mengungkap luka serius pada tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut, dan kaki. Hasil ini menguatkan dugaan adanya kekerasan yang berujung maut.
Vonis Bebas yang Mengundang Polemik
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas untuk Ronald, dengan dalih bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit akibat konsumsi alkohol, bukan penganiayaan. Keputusan ini menuai protes luas, terutama karena Ronald adalah putra dari seorang anggota DPR RI, Edward Tannur.
Ketiga hakim yang menangani kasus, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menghadapi sorotan tajam atas putusan mereka. Banyak pihak menilai argumen yang membebaskan Ronald dari tanggung jawab hukum tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Mahkamah Agung Membatalkan Kebebasan
Babak baru dimulai ketika Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dan membatalkan vonis bebas Ronald. Dengan putusan final, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Langkah ini menjadi titik balik dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga Dini.
Profesionalisme Kejaksaan Agung
Selain dengan profesional dan adil dalam memenjarakan Ronald Tanur, kini Kejaksaan Agung terus menggencarkan langkah hukum, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Hal ini terbukti dengan terus digalinya fakta baru dalam kasus tersebut. Pada Senin ini (2/12/2024), JAMPIDSUS melakukan pemeriksaan saksi kunci dari PT Antam Tbk. Saksi tersebut yaitu SEP, yang menjabat sebagai Manager Quality Control PT Antam Tbk. Saksi SEP dimintai keterangan terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi, yang melibatkan Tersangka ZR dan LR. Dugaan praktik korupsi ini mencakup periode 2023 hingga 2024, dengan fokus pada pengungkapan skema suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam penanganan perkara.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, termasuk dalam aspek penanganan perkara hukum. Upaya penegakan hukum ini menjadi simbol keadilan yang tidak memandang bulu, memastikan setiap pelanggaran hukum ditangani dengan tegas.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan demi terciptanya transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas Kejaksaan Agung.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI