Pemda Lotim Menang PK: PT NSL Diminta Segera Angkat Kaki, Dermaga Labuhan Haji Jadi Apa?

Foto Suasana Dermaga Labuhan Haji setelah Putusan Kasasi MA dan Permintaan Pengosongan oleh Pemda Lotim pada Jumat (12/9/2025) (Dok. Pribadi)
Kabag Hukum Setda Lotim, Biawansyah Putra, S.H: "Telah Diinformasikan Kepada PT NSL Sebagai Penggugat/ Pemohon PK, Untuk Mengosongkan Obyek Perjanjian Sewa Yaitu Dermaga Labuhan Haji Pada Senin (8/9/2025)"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Polemik sengketa sewa-menyewa Dermaga Labuhan Haji memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Natura Samudera Lestari (NSL). Putusan rapat musyawarah majelis hakim agung Nomor 722 PK/Pdt/2025 yang diketuai oleh Suharto, S.H., M.Hum telah ditetapkan pada 14 Juli 2025 lalu. Menyusul berkekuatan hukumnya putusan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) melayangkan Surat Pemberitahuan Pengosongan Dermaga Labuhan Haji pada Senin (8/9/2025).

Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009), serta peraturan perundang-undangan terkait, MA memutuskan: (1) menolak permohonan PK dari PT NSL; dan (2) menghukum pemohon (PT NSL) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yakni sebesar Rp 2,5 juta untuk tingkat PK.
Putusan ini membuka peluang baru bagi pengembangan kawasan pesisir Labuhan Haji. Warga setempat, para pemancing, dan kelompok pemantau sumber daya kelautan mendorong Pemda Lotim memanfaatkan momentum hukum tersebut untuk mengubah fungsi dermaga menjadi wahana wisata bahari yang ramah komunitas dan berkelanjutan.
"Telah diinformasikan...": Pernyataan Resmi dari Kabag Hukum

Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, S.H (Dok. Pribadi)
Dalam wawancara dengan Jurnalis Sigap News NTB pada Jumat (12/9/2025), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, S.H, menegaskan langkah hukum dan administratif yang telah ditempuh Pemda. Ia mengatakan:
“Telah diinformasikan kepada PT NSL sebagai Penggugat/ Pemohon PK, untuk mengosongkan obyek perjanjian sewa yaitu Dermaga Labuhan Haji pada Senin (8/9/2025), berikut dengan lampiran PK yang pada intinya amarnya berbunyi menolak permohonan PK dari Pemohon PK (PT NSL).”
Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemda Lotim menjalankan putusan MA secara administratif, membuka jalan bagi penataan ulang penggunaan dermaga Labuhan Haji.
Suara Warga: Dari Pemancing Hingga Pokmaswas, Semua Mendukung Wisata Bahari
Para pemancing lokal menyebut Dermaga Labuhan Haji sebagai “tempat pemancingan terbaik se-Lotim”, dengan hasil pancing yang melimpah dan panorama laut yang indah menjadi modal utama. Salah seorang nelayan dan pemancing menyampaikan:
“Ikan banyak, pemandangan juga bagus. Cocok untuk tur memancing bagi wisatawan.”
Lebih jauh, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Sumber Daya Kelautan & Perikanan (Pokmaswas) Kecamatan Labuhan Haji, Sarqian Miadi (Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji), memberikan saran konkrit:
“Kami berharap Dermaga Labuhan Haji bisa dijadikan Wisata Bahari. Supaya mendongkrak perekonomian masyarakat pesisir dan sekitarnya. Kami berharap masukan kami ini didengar, karena H. Iron menang di sini.”
Permintaan warga ini menunjukkan aspirasi kuat, agar aset pesisir dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan ekonomi lokal. Bukan semata untuk kepentingan bisnis tertutup.
Fakta Hukum Penting dari Putusan MA (Ringkasan Berdasar Putusan Nomor 722 PK/Pdt/2025)
- MA menolak permohonan PK yang diajukan PT NSL. Sehingga putusan sebelumnya yang menguatkan posisi Pemda Lotim memiliki kekuatan hukum tetap.
- Dalam pertimbangan putusan tercantum sejumlah ketentuan terkait perjanjian sewa-menyewa, pengakuan kesepakatan bersama, dan temuan wanprestasi yang menguntungkan pihak yang memenangkan perkara.
- Putusan juga memuat ketentuan ganti kerugian dan denda (dwangsom) Rp 1 Juta/ hari terhadap pihak yang dianggap melanggar isi putusan, detail angka yang disebutkan di tingkat pengadilan tercatat dalam putusan (termaktub dalam salinan putusan).
(Detail lengkap putusan dikutip dari salinan resmi Putusan MA Nomor 722 PK/Pdt/2025 yang menjadi dasar tindakan administratif Pemda.)
Pilihan Tata Guna Dermaga: Disewakan ke Swasta (Perusahaan Bongkar BBM) atau Menjadi Wisata Bahari?
Dengan status dermaga yang kembali berada di tangan Pemda Lotim, ada dua opsi utama yang diperdebatkan:
- Disewakan ke swasta / perusahaan BBM
— Pro: Pendapatan sewa tetap, potensi investasi infrastruktur untuk logistik dan distribusi;
— Kontra: Risiko komoditisasi ruang publik, dampak lingkungan, peluang ekonomi lokal yang kurang merata. - Dijadikan Wisata Bahari (pilihan warga dan Pokmaswas)
— Pro: Menstimulus ekonomi lokal (homestay, warung, jasa pemandu, perahu wisata, memancing rekreasi), menjaga fungsi ruang publik, potensi branding Labuhan Haji sebagai destinasi laut;
— Kontra: Membutuhkan investasi awal, pengelolaan dan konservasi lingkungan, kajian teknis dan perizinan (AMDAL/UKL-UPL).
Analisis cepat: menjadikan dermaga sebagai wisata bahari terintegrasi berpotensi menciptakan multiplier effect ekonomi. Kegiatan pariwisata memicu permintaan terhadap penginapan, transportasi, kuliner, dan jasa lokal. Namun keberhasilan jangka panjang menuntut rencana matang: studi kelayakan, analisis lingkungan, partisipasi masyarakat, serta skema bisnis yang melibatkan koperasi atau BUMDes agar manfaat ekonomi dinikmati luas.
Rekomendasi Praktis: Jalan Tengah yang Bisa Ditempuh Pemda Lotim
- Segera lakukan audit & penataan aset: memastikan status hukum bangunan dan lahan sesuai putusan MA; melepas atau mempertahankan aset yang berada di obyek sangketa sesuai amar putusan.
- Konsultasi publik & uji kelayakan: adakan musyawarah desa/kelompok, libatkan Pokmaswas, nelayan, pelaku UMKM dan pemangku kepentingan untuk membangun rencana tata guna.
- Kajian lingkungan (UKL-UPL/AMDAL): wajib sebelum transformasi menjadi wisata agar kelestarian laut terjaga.
- Model pengelolaan partisipatif: skema BUMDes/BUMD + kemitraan swasta bertanggung jawab + skema bagi hasil kepada komunitas lokal.
- Roadmap investasi bertahap: fase 1 (akses & amenitas dasar + promosi memancing), fase 2 (layanan wisata laut dan edukasi konservasi), fase 3 (event tahunan seperti festival laut/pemancingan).
Penutup: Momentum Hukum untuk Kebaikan Publik
Putusan MA Nomor 722 PK/Pdt/2025 dan surat pengosongan pada 8 September 2025 memberi Pemda Lotim peluang strategis: memilih antara keuntungan jangka pendek lewat sewa komersial, atau investasi jangka panjang yang memberdayakan masyarakat pesisir melalui wisata bahari. Aspirasi warga dan pemangku kepentingan lokal jelas: mereka ingin dermaga menjadi sumber penghidupan, bukan sekadar objek kontrak terselubung.
Jika dikelola cerdas, Dermaga Labuhan Haji bisa berubah dari titik konflik hukum menjadi magnet wisata bahari yang mengangkat kesejahteraan masyarakat pesisir Lombok Timur. Hal ini merupakan sebuah kemenangan hukum yang dirasakan oleh warga, bukan hanya sekadar catatan di meja pengadilan.
Editor :M Amin