Bupati H. Iron Terima First Pasport, Buktikan Kantor Imigrasi Kelas II Lotim Sudah Siap Operasional
Foto Suasana Bahagia Saat Bupati H. Iron Menerima First Pasport dari Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, pada Selasa (24/2/2026) (PKP Lotim)
Bupati Lotim, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si: “Ini Adalah Satu Bukti Nyata Hadirnya Negara Di Tengah-Tengah Masyarakat Lombok Timur Untuk Memberikan Pelayanan Dekat, Pelayanan Terbaik, Pelayanan Cepat, Ya. Terutama Kebutuhan-Kebutuhan Masyarakat Kita Yang Ada Hubungannya Dengan Keimigrasian”
Sigap News NTB | Lotim — Diterbitkannya paspor untuk Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si (H. Iron) menandai dimulainya layanan resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur. Penyerahan paspor dilakukan saat kunjungan Bupati Lotim ke kantor baru tersebut pada Selasa (24/2/2026), yang menjadi momen simbolis sekaligus bukti operasionalisasi layanan keimigrasian di wilayah ini.

Hadirnya Negara: “Pelayanan Dekat, Pelayanan Terbaik, Pelayanan Cepat”
Bupati menyampaikan kegembiraan atas terwujudnya kantor yang telah diperjuangkan sejak awal masa jabatannya. Menurutnya, kantor imigrasi adalah wujud nyata kehadiran negara yang membawa pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Ia menegaskan:
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat, ya. Terutama kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yang ada hubungannya dengan keimigrasian baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian,” ungkap H. Iron dengan penuh rasa bangga.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur: Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyatakan bahwa penyerahan paspor pertama yang diterbitkan kantor ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya Pemda Lotim. Ia menekankan bahwa kantor imigrasi bukan sekadar penerbit dokumen, melainkan juga fasilitator yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keimigrasian yang humanis dan profesional.
Layanan Utama dan Pengawasan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur akan melayani beberapa fungsi penting, antara lain:
- Penerbitan paspor untuk warga negara Indonesia (WNI).
- Pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).
- Pembentukan tim pengawasan WNA yang bertugas untuk wilayah kerja Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU).
Keberadaan tim pengawasan ini dipandang penting untuk memastikan tata kelola izin tinggal dan aktivitas WNA di dua wilayah kerja berjalan tertib dan sesuai peraturan.
Dampak Langsung: Percepatan Pelayanan untuk PMI, Pelajar, dan Pariwisata
Dengan adanya kantor imigrasi lokal, proses pengurusan paspor dan izin terkait keimigrasian diharapkan menjadi lebih cepat dan murah. Calon pekerja migran, pelajar, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat umum tidak lagi harus ke Mataram hanya untuk urusan administrasi keimigrasian. Sehingga, hal ini berpotensi mendorong kesejahteraan dan mendukung aktivitas perekonomian di Lotim.
Penutup
Penyerahan paspor pertama kepada Bupati bukan sekadar seremoni; ia merepresentasikan transformasi layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan manusiawi. Bagi masyarakat Lombok Timur, keberadaan kantor imigrasi ini diharapkan membuka akses yang lebih mudah ke layanan keimigrasian sekaligus memperkuat peran negara dalam menjaga kesejahteraan dan kedaulatan lokal.
Editor :M Amin