Nama Bupati Lotim Dicatut Tekait Masalah Beras, Kabag Ekonomi Berikan Tanggapan
Foto Tangkapan Layar Berita Beras PD Agro Selaparang yang Beredar; Kabag Ekonomi sekaligus Sekretaris TPID Lotim, Lalu Mustiarep, S.Sos; Foto Beras Premium 10 Kg yang Dijual oleh PD Agro Selaparang (Dok. Pribadi)
LOMBOK TIMUR – Isu dugaan pemaksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Timur untuk membeli beras dari PD Agro Selaparang dengan harga tinggi terbantahkan. Investigasi lapangan Sigap News NTB pada Kamis (16/10/2025) menemukan bahwa harga jual beras di lokasi penjualan justru sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yakni sekitar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.
Isu ini bermula dari pemberitaan sebuah media online yang terbit Rabu (15/10/2025) dan telah dibaca ratusan kali. Media tersebut menulis adanya “pemaksaan ASN” untuk membeli beras seharga Rp15.500/kg, diduga melalui surat bernomor 42/PD.AS/e/VIII/2025 yang disebut mengandung unsur “perintah Bupati”.
Namun, hasil penelusuran Sigap News NTB bersama pejabat terkait justru mengungkap fakta berbeda. Tim investigasi menemukan bahwa dokumen yang beredar bukan surat edaran Pemda, melainkan penawaran internal PD Agro kepada ASN. Tidak ada perintah resmi dari pemerintah daerah.
“Kami tegaskan, tidak pernah ada surat edaran Bupati yang mewajibkan ASN membeli beras dari PD Agro. Itu hanya bentuk penawaran biasa,” ujar Lalu Mustiarep, S.Sos, Kabag Ekonomi Setda Lombok Timur sekaligus Sekretaris TPID Lotim, saat dikonfirmasi di kantornya.
Mustiarep menambahkan, Pemkab Lombok Timur tengah fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok melalui berbagai langkah, termasuk Operasi Pasar Murah (OPM), program Beras Pangan (Bapang) untuk keluarga miskin, dan kerja sama distribusi dengan Bulog serta BUMD.
“Kami bekerja di empat pilar: daya beli masyarakat, ketersediaan bahan pokok, distribusi lancar, dan komunikasi efektif. Semua langkah pengendalian harga dijalankan secara teknis dan terukur,” tegasnya.
Sementara itu, investigasi ke gudang mitra PD Agro, UD. Sordang, menunjukkan kualitas beras premium yang baik—dengan kadar air terkontrol, butir patah rendah, dan tanpa campuran benda asing. Fasilitas penggilingan modern seperti separator dan hydryer mendukung kualitas tersebut.
Selain itu, dokumen keputusan Kepala Bapanas No. 299/2025 yang ditunjukkan pihak PD Agro mengonfirmasi bahwa harga jual beras premium di NTB memang berada di kisaran Rp14.900/kg. Angka Rp15.500 yang sempat viral ternyata merujuk pada harga air minum kemasan (AMDK) per dus, bukan beras.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum pemberitaan menyebar luas. Investigasi independen Sigap News NTB memastikan tidak ada bukti pemaksaan ASN oleh Pemda, dan harga beras PD Agro sepenuhnya mengikuti ketentuan resmi.
Dengan temuan ini, publik diharapkan lebih tenang, sementara pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pangan dan transparansi informasi di Lombok Timur.
Editor :M Amin