Tegas! Wakil Kepala BGN Nyatakan Dapur MBG Wajib Punya IPAL, Supaya Tidak Ditutup
Foto Tangkapan Layar Komentar Netizen Atas Konfirmasi Mengenai Kewajiban IPAL pada Dapur MBG yang Diposting oleh Wabup Hj. Sri Setyorini pada Rabu (4/3/2026) (Dok. Pribadi)
Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini: “Salah Satu Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Adalah Memiliki IPAL. Kalau Tidak Punya IPAL, Siap-Siap SPPG Ditutup Sementara”
Sigap News NTB | Nasional — Sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Rabu (4/3/2026) memperlihatkan Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, yang secara langsung mengonfirmasi persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Konfirmasi tersebut disampaikan kepada Nanik Sudaryati Deyang, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Percakapan itu berlangsung setelah berakhirnya Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Video tersebut kemudian menjadi perbincangan publik karena memuat penegasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG, khususnya terkait pemenuhan standar lingkungan.
IPAL Jadi Sistem Penting Pengelolaan Limbah
Berdasarkan berbagai sumber, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan sarana yang dirancang khusus untuk memproses dan mengolah air limbah, baik yang bersifat biologis maupun kimiawi, yang berasal dari aktivitas rumah tangga, industri, maupun kegiatan komersial.
Tujuan utama IPAL adalah menghilangkan kontaminan berbahaya sehingga air limbah aman untuk dibuang ke lingkungan. Sistem ini juga berfungsi untuk mencegah pencemaran serta memastikan limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Dalam konteks dapur MBG, keberadaan IPAL dinilai sangat penting karena aktivitas pengolahan makanan dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair yang harus dikelola secara tepat.
Perpres Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah
Dalam video yang beredar, Hj. Sri Setyorini menjelaskan bahwa tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Peraturan tersebut memperkuat peran pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Wali Kota, dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.
Selain itu, Perpres Nomor 28 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG atau dapur MBG di daerahnya.
“Menurut Perpres 115 Tahun 2025 & Perpres 28 Tahun 2025, intinya kewenangan MBG adalah Bupati. Jadi kita berhak menentukan apa pun yang terjadi. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah memiliki IPAL. Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG ditutup sementara,” tegas Wabup Blora.
BGN Tegaskan SPPG Tanpa IPAL Bisa Ditutup
Dalam percakapan yang terekam pada video tersebut, Wabup Blora juga menanyakan secara langsung kepada pihak Badan Gizi Nasional mengenai konsekuensi bagi dapur MBG yang tidak memiliki fasilitas IPAL.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Tutup,” jawabnya.
Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa pemenuhan standar pengelolaan limbah merupakan syarat penting bagi operasional dapur MBG.
Komitmen Pemda Tegakkan Aturan Lingkungan
Melalui akun media sosial pribadinya (@sri.setyorinii), Wakil Bupati Blora kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk yang terlibat dalam penyelenggaraan dapur MBG.
“Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pengawasan di lapangan, kami tegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bagi yang belum memiliki IPAL dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, akan dilakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” tulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Kami mengedepankan pembinaan dan pendampingan, namun aturan tetap harus ditegakkan. Mari bersama-sama mewujudkan pembangunan yang taat regulasi dan berwawasan lingkungan. Semangat Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan,” lanjutnya.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG tidak hanya berjalan optimal dalam pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Pesan IPAL Standar BGN di NTB, Hubungi W.A Ini
Editor :M Amin