Tepis Isu Miring, Waka 2 BAZNAS Lotim Tegaskan: “Pengelolaan Dana ZIS Sesuai Syariat”
Foto Waka 2 BAZNAS Lotim, Dr. H. M. Hamidi, ST., M.Pd (Pribadi)
Waka 2 BAZNAS Lotim, Dr. H. M. Hamidi, ST., M.Pd: "Kami Bekerja Secara Profesional. Fokus Utama Kami Adalah Memastikan Dana Zakat Tersalurkan Kepada Masyarakat Yang Benar-Benar Membutuhkan, Bukan Untuk Kepentingan Personal Pejabat"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Menyusul beredarnya pemberitaan yang menuduh adanya aliran dana zakat kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (Waka 2) BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. M. Hamidi, ST., M.Pd, memberikan klarifikasi resmi dan tegas pada Kami (5/2/2026). Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan komitmen lembaga terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada ketentuan syariat Islam.
Klarifikasi Tegas: “Tidak Ada Penyaluran untuk Kepentingan Pribadi”
Dalam keterangan persnya, Dr. Hamidi menyatakan bahwa kabar tentang penyaluran dana BAZNAS untuk kepentingan pribadi pejabat sama sekali tidak benar.
“Informasi tersebut sama sekali tidak benar. Kami tegaskan bahwa, tidak ada penyaluran dana BAZNAS kepada pejabat OPD untuk kepentingan pribadi. Seluruh pendistribusian dana ZIS dilakukan berdasarkan sistem yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan bukan sekadar bantahan, melainkan penegasan prosedural: setiap rupiah dana ZIS dikelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan, diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bentuk amanah kepada muzakki dan umat.
Pejabat OPD: Muzakki, Bukan Benefisiari
Salah satu poin penting yang diangkat oleh Dr. Hamidi adalah posisi para pejabat OPD dalam ekosistem zakat lokal. Ia menjelaskan bahwa banyak pejabat di lingkungan Pemda Lotim justru berperan sebagai muzakki, yaitu pemberi zakat, dengan menyalurkan zakat profesi mereka secara rutin melalui BAZNAS.
“Posisi OPD selama ini yaitu sebagai Pemberi Zakat. Setiap gaji pegawai OPD, akan disisihkan untuk membayar zakat melalui Baznas Lotim,” jelas Dr. Hamidi, menunjukkan bahwa keterlibatan pejabat lebih banyak berkategori kontribusi sosial, bukan penerimaan dana.
Delapan Asnaf: Prinsip Syariat sebagai Panduan Penyaluran
BAZNAS Lotim menegaskan bahwa penyaluran dana zakat selalu berpegang pada delapan asnaf sebagaimana diatur syariat Islam. Hal ini memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang berhak (mustahik), termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil, sesuai klasifikasi dan prioritas manfaat.
Poin-poin Utama Klarifikasi:
- Sesuai Delapan Asnaf: Penyaluran hanya ditujukan kepada golongan mustahik sesuai ketentuan syariat.
- Mekanisme Audit: BAZNAS Lotim menerapkan audit internal dan eksternal untuk menjamin transparansi keuangan.
- Sifat Prosedural: Semua bantuan melewati verifikasi lapangan dan pemenuhan persyaratan administrasi yang sah.
Audit dan Akuntabilitas: Sistem Pelaporan Ketat
Untuk menepis keraguan publik, Dr. Hamidi menjelaskan rangkaian pengawasan yang dilaksanakan BAZNAS: laporan keuangan periodik, pemeriksaan internal, serta audit eksternal berkala. Mekanisme ini dirancang untuk mengunci celah potensi penyalahgunaan dan memberikan ruang bagi pemantauan publik.
“BAZNAS Lombok Timur menerapkan sistem pelaporan yang ketat, melalui audit internal maupun eksternal guna menjamin transparansi keuangan,” ujar Dr. Hamidi, menambahkan bahwa hasil audit tersedia untuk pihak-pihak yang berwenang sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Prosedur Verifikasi Lapangan: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Sebelum dana keluar dari kas BAZNAS, setiap proposal bantuan melewati langkah-langkah verifikasi: pemeriksaan dokumen, survei lapangan oleh tim verifikator, dan validasi kriteria mustahik. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang memenuhi syarat.
Menjaga Amanah Umat: Komitmen untuk Transparansi
Sebagai lembaga yang mengemban amanah umat, BAZNAS Lombok Timur menegaskan kesiapannya memberikan klarifikasi lebih luas apabila diperlukan. Dr. Hamidi menutup pernyataannya dengan penegasan misi: memastikan bahwa setiap donasi zakat mendatangkan manfaat maksimal bagi warga yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan personal pejabat.
“Kami bekerja secara profesional. Fokus utama kami adalah memastikan dana zakat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan personal pejabat,” pungkasnya.
Respon Publik dan Harapan ke Depan
Klarifikasi resmi ini diharapkan meredam kabar miring dan mengembalikan kepercayaan muzakki kepada lembaga. Namun, pernyataan BAZNAS juga membuka peluang bagi penguatan komunikasi public. Misalnya, publikasi laporan penyaluran secara berkala serta keterbukaan data program, agar cakrawala transparansi semakin luas dan masyarakat bisa menjadi pengawas sosial yang aktif.
Sebagai penutup, transparansi bukan sekadar label. Melainkan sebuah praktik harian yang perlu diperkuat bersama: dari muzakki yang menitipkan harapannya, hingga pengelola yang memikul amanah. Bila setiap elemen menjalankan peran sesuai koridor yang benar, zakat tidak cuma meringankan beban materi, tetapi juga memperkukuh ikatan sosial dan moral masyarakat.
Editor :M Amin