Eksklusif! Ini Klarifikasi Tuan Guru Sukamulia, yang Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pencabulan
Foto Suasana Klarifikasi "Tuan Guru Sukamulia yang Baru Dilaporkan ke Polda NTB" pada Jum'at (30/1/2026) (Dok. Pribadi)
Kades Tempat Tinggal Tuan Guru Sukamulia: "Saya Meminta Kepada Masyarakat Untuk Bersama-Sama Menjaga Kondusivitas Dan Keamanan Lingkungan. Kita Semua Adalah Satu Desa, Berada Dalam Satu Naungan Pemerintahan Desa. Mari Kita Jaga Agar Suasana Tetap Aman Dan Kondusif, Seperti Sediakala"
Sigap News NTB | Lotim — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum tuan guru di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, menjadi perhatian publik setelah dua santriwati melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. LPA kemudian membawa laporan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTB.
Berita ini menyajikan rangkaian kejadian, klarifikasi dari pihak yang dituduh, respons lembaga terkait, dan refleksi sosial.
Ringkasan Kasus: Laporan, Modus, dan Ruang Lingkup
Pada Kamis, 29 Januari 2026, LPA Kota Mataram menerima pengaduan dari dua santriwati yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Sukamulia. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa laporan telah diserahkan ke Polda NTB. Menurut pengakuan korban yang disampaikan LPA, pelaku menggunakan modus yang disebut "pembersihan rahim" sebagai dalih ritual.
LPA menduga jumlah korban mungkin lebih banyak dari dua orang, dengan beberapa korban lain diduga belum berani melapor. Lembaga ini berharap laporan ke Polda NTB dapat mendorong korban lain untuk segera melapor sehingga kasus dapat ditangani secara komprehensif.
Kronologi Singkat: Laporan dan Tindak Lanjut
- 29 Januari 2026: LPA Kota Mataram menerima aduan dari dua santriwati dan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTB.
- 30 Januari 2026 (pagi): Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, H. Shulhi, M.Pd., melakukan kunjungan ke pondok pesantren untuk meminta klarifikasi langsung. Namun Kemenag Lotim belum sempat menemui Tuan Guru yang dimaksud dan pimpinan Ponpes.
- 30 Januari 2026 (13.30 WITA): Media Sigap News NTB telah berhasil mewawancarai oknum yang dilaporkan (dalam berita ini disebut Tuan Guru Sukamulia) dan juga mendapat pernyataan dari Ketua Yayasan serta Kepala Desa setempat.
Klarifikasi Tuan Guru Sukamulia: Narasi, Penjelasan, dan Penegasan
Dalam wawancara eksklusif pada Jumat (30/1/2026), Tuan Guru Sukamulia memberikan klarifikasi panjang lebar mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih.
Saya adalah tokoh masyarakat Sukamulia, dari Pondok Pesantren di Sukamulia, Lombok Timur. Berdasarkan apa yang saya baca di media serta informasi yang saya dengar dari pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan yang sedang saya hadapi, perlu saya sampaikan klarifikasi. Apa yang diberitakan di media ternyata berbeda dengan praktik peramalan yang sebenarnya diterima oleh jemaah.
Perlu saya luruskan, istilah pembersihan rahim sebagaimana yang diberitakan itu tidak pernah ada. Yang dimaksud sebenarnya adalah doa untuk menghindarkan diri dari berbagai penyakit berat, seperti stroke dan penyakit serius lainnya. Proses doa tersebut tidak dilakukan di sini, melainkan dilaksanakan di Tanah Suci.
Pelaksanaannya dilakukan di depan Ka’bah, setelah jemaah menyelesaikan tawaf. Pada saat itu, jemaah mengambil air Zamzam, lalu masing-masing membaca doa, dan setelah itu air Zamzam tersebut diminum. Jadi, doa-doa tersebut tidak dibaca di tempat ini, melainkan sepenuhnya dilaksanakan di depan Ka’bah. Ada juga peramalan yang dilakukan di Raudhah dan di depan Ka’bah, sesuai dengan sunnah setelah tawaf, yaitu membaca doa sebelum meminum air Zamzam.
Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat hoaks dan perlu diluruskan. Alhamdulillah, kami di sini merupakan bagian dari tarekat. Semua peramalan yang diterima jemaah di sini hanya sebatas penerimaan, sedangkan pengamalannya dilakukan di Makkah dan Madinah, yakni di depan Ka’bah, di Raudhah, di Multazam, di Hijr Ismail, setelah tawaf, sa’i, dan tahallul.
Adapun pemberitaan yang beredar kemungkinan muncul karena adanya pihak-pihak yang tidak pernah mendengar penjelasan langsung dari saya. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan tanpa klarifikasi yang utuh.
Bentuk peramalan yang saya tuliskan itu memang dibawa sebagai bekal untuk ibadah haji atau umrah. Dalam hal ini, peramalan tersebut berkaitan dengan umrah. Di antaranya ada doa saat meminum air Zamzam agar terhindar dari kebodohan, terpelihara dari penyakit ringan, hingga dijauhkan dari penyakit berat. Itulah maksud sebenarnya dari peramalan tersebut, bukan seperti yang diberitakan.
Saya meminta kepada siapa pun yang menerima informasi agar melakukan klarifikasi secara jelas. Pernyataan ini juga telah direkam, baik oleh saya maupun oleh pihak lain, sebagai bentuk klarifikasi. Segala peramalan tersebut dibaca dalam konteks penggunaan kain ihram, baik saat wukuf di Arafah maupun ketika melaksanakan tawaf di Ka’bah. Tidak ada peramalan khusus yang dilakukan di tempat ini, kecuali persiapan doa yang nantinya harus diamalkan di depan Ka’bah.
Perlu saya tegaskan kembali, setelah thawaf, di antara selesai thawaf dan sebelum meninggalkan area Ka’bah, terdapat sunnah meminum air Zamzam. Di sanalah doa-doa itu diamalkan, bukan di tempat sembarangan.
Banyak peramalan yang diterima jemaah di sini memang akan diamalkan ketika mereka melaksanakan haji atau umrah. Inilah klarifikasi saya atas pemberitaan di media yang begitu cepat menyebar saat ini.
Sebagai tambahan, saya tegaskan bahwa tidak pernah terjadi pencabulan. Tuduhan tersebut bersifat sepihak. Setiap jemaah yang menerima peramalan di tempat kami tidak pernah dilakukan secara sendirian. Minimal harus ada tiga orang. Jika yang bersangkutan sudah berumah tangga, maka suaminya harus ikut mendampingi. Dalam beberapa kasus, anak juga turut mendampingi. Hal ini sudah menjadi ketentuan dan diketahui oleh seluruh jemaah.
Teknis penerimaan peramalan sebelum berangkat umrah atau haji selalu dilakukan secara terbuka dan berkelompok. Bahkan, yang menerima peramalan sering kali berjumlah puluhan orang, seperti 20, 40, bahkan 50 orang. Tidak pernah ada peramalan yang diberikan hanya kepada satu orang, kecuali kepada istri dan anak-anak saya sendiri yang memang harus selalu didampingi.
Terakhir, saya mengimbau kepada netizen dan masyarakat luas agar menyikapi pemberitaan ini dengan bijak. Informasi yang beredar saat ini masih sepihak dan belum melalui klarifikasi langsung. Insya Allah, saya siap memberikan penjelasan secara terbuka. Semua peramalan dan pengamalan doa dilakukan secara berjemaah dan sesuai tuntunan, baik di masjid maupun di rumah masing-masing, dan puncaknya tetap dilaksanakan di depan Ka’bah serta makam Nabi Besar Muhammad SAW,” kata Tuan Guru yang dituduh mencabuli Santriwati ini.
Pokok-pokok pernyataannya adalah sebagai berikut:
- Ia menegaskan bahwa istilah "pembersihan rahim" yang diberitakan tidak sesuai dengan praktik yang ia jalankan. Menurutnya, apa yang berlangsung berkaitan dengan tradisi tarekat dan amalan menjelang ibadah haji/umroh, yang dilakukan dan diamalkan di Tanah Suci. Khususnya dipraktekan di sekitar Ka'bah, Raudah, dan saat minum air zam-zam.
- Ia menjelaskan bahwa peramalan atau petunjuk yang diberikan kepada jemaah adalah bagian dari persiapan spiritual untuk haji/umroh, dan bahwa praktik tersebut seharusnya dilaksanakan bersama (minimal tiga orang) atau di hadapan jamaah, bukan sendirian.
- Mengenai tuduhan persetubuhan, Tuan Guru mengatakan bahwa informasi yang beredar bersifat sepihak dan menyebutnya fitnah. Ia juga menyatakan bahwa ada rekaman klarifikasi dan meminta pihak yang menyebarkan kabar untuk melakukan konfirmasi langsung.
- Ia menegaskan:
“Tidak ada pencabulan. Itu hanya sepihak,” katanya. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati menerima kabar yang belum terkonfirmasi.
Nada pernyataannya tegas dan emosional; ia menekankan potensi dosa besar jika fitnah menyebar ke publik tanpa verifikasi.
Sikap Ketua Yayasan dan Kepala Desa: Pertahanan Nama Baik dan Imbauan Kewaspadaan
Ketua Yayasan pondok pesantren yang terkait dengan kasus ini menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah dan belum ada konfirmasi langsung. Ia mengingatkan publik untuk berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang bersifat sepihak. Bahkan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan yang pertama kali menyebarkan berita, atas kasus pencemaran nama baik.
“Kalau menurut saya, semua yang diberitakan itu tidak ada yang benar. Itu adalah fitnah. Seluruh isi pemberitaan tersebut bersifat sepihak karena tidak pernah ada konfirmasi kepada saya. Sepihak itu bisa berbicara apa saja, bisa menuduh dan memfitnah sesuka hati, karena tidak pernah disampaikan langsung di hadapan kami.
Kalau ada konfirmasi secara langsung, tentu akan jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi ini tidak pernah terjadi. Tidak pernah bertemu, tidak pernah saling klarifikasi, tidak pernah ada dialog. Maka itu jelas fitnah dan fitnah seperti ini tidak patut dipercaya.
Saya mengingatkan agar kita semua berhati-hati. Jangan sampai kita ikut menyebarkan atau mempercayai fitnah. Karena jika tidak hati-hati, akibatnya bisa seperti sekarang ini. Saya berpikir, siapa yang pertama kali mencetuskan hal ini, dan bagaimana besar dosanya? Fitnah ini telah tersebar ke seluruh NTB, bahkan secara nasional. Bayangkan besarnya dosa jika fitnah tersebut dibaca oleh jutaan orang di Indonesia.
Oleh karena itu, saya mohon kepada semua pihak agar berhati-hati. Jika ada kecurigaan, seharusnya ditanyakan langsung kepada orang yang bersangkutan. Itulah cara agar tidak jatuh pada fitnah. Jika hanya mendengar dari satu pihak, berbicara dari jauh tanpa klarifikasi, maka itu jelas fitnah.
Perlu saya sampaikan juga bahwa tuduhan seperti ini dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan bisa diproses secara pidana apabila ditempuh jalur hukum. Dulu hal seperti ini pernah terjadi, dan hampir saya tempuh jalur hukum. Kalau mau dibuka kembali, silakan, tetapi jangan sampai peristiwa serupa terulang lagi.
Peramalan yang kami lakukan itu terbuka dan dilakukan secara berjemaah. Saya sendiri ikut dalam kegiatan tersebut. Saat penerimaan, jumlahnya puluhan orang, ada 20 orang, ada 40 orang, bahkan lebih. Baik di Lombok Tengah, di pengadanan, di rumah, maupun di kantor travel. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dan bukan cerita bohong.
Kadang-kadang fitnah seperti ini muncul karena iri hati. Melihat orang lain berkembang, lalu dituduh macam-macam. Saya memandang ini juga sebagai ujian dan cobaan, dan kita harus bersabar. Namun sekali lagi, jangan berbicara dari jauh, karena itu hanya melahirkan fitnah.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dampak pemberitaan terhadap nama baik pondok pesantren, saya mengimbau kepada seluruh santri, baik yang masih aktif maupun yang sudah tamat, serta kepada orang tua santri, agar tidak mempercayai pemberitaan tersebut. Itu adalah fitnah. Jangan dipercaya. Karena jika percaya, berarti ikut terlibat dalam menyebarkan fitnah. Barang siapa bergabung dalam suatu perbuatan, maka ia tergolong dalam golongan tersebut.
Terakhir, terkait adanya santri yang melaporkan, saya sampaikan bahwa jika ada hal yang dirasakan janggal, seharusnya ditanyakan langsung kepada saya, bukan langsung melapor sepihak. Kita ini orang Islam, orang pondok pesantren, yang diajarkan adab, akhlak, dan cara menyelesaikan masalah dengan baik,” tutup Tuan Guru selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sukamulia dengan nada bergetar penuh keterkejutan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulia memilih bersikap hati-hati dalam komentar mengingat ranah hukum yang sedang berjalan. Ia mengimbau warga untuk menjaga kondusivitas dan menegaskan asas praduga tak bersalah sambil tetap meminta agar keamanan desa tetap terjaga.
“Untuk saat ini, saya belum berani memberikan komentar lebih jauh karena persoalan ini sudah masuk dalam ranah hukum. Saya mengimbau kepada seluruh warga agar menyikapi pemberitaan yang beredar dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Saya juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan. Kita semua adalah satu desa, berada dalam satu naungan pemerintahan desa. Mari kita jaga agar suasana tetap aman dan kondusif, seperti sediakala,” tutup Kepala Desa dengan ekspresi penuh keresahan
Pernyataan LPA: Fokus pada Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum
LPA Kota Mataram, melalui Ketua Joko Jumadi, menegaskan bahwa laporan telah disampaikan ke Polda NTB dan bahwa kedua korban mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan. LPA mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan sensitif terhadap korban, serta berharap korban lain yang belum berani melapor terdorong untuk membuka diri.
Organisasi perlindungan anak menekankan pentingnya pemeriksaan forensik, pendampingan psikologis bagi korban, dan proses hukum yang adil untuk memastikan kebenaran terungkap.
Dimensi Sosial dan Etis: Pesantren, Kepercayaan, dan Perlindungan Santri
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang pengawasan praktik keagamaan di lingkungan pesantren dan batasan otoritas spiritual. Beberapa poin penting untuk direnungkan:
- Perlindungan Anak dan Santri: Pesantren harus memastikan mekanisme yang jelas untuk melindungi santri, termasuk jalur pengaduan internal yang independen.
- Akuntabilitas Pimpinan: Pemimpin pesantren memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keselamatan santri; tuduhan serius harus ditangani cepat dan transparan.
- Pendidikan Keagamaan yang Aman: Pembelajaran agama dan praktik tarekat perlu diselenggarakan dengan pengawasan dan standar perlindungan anak.
- Peran Komunitas: Masyarakat harus berhati-hati antara menjaga nama baik institusi dan mendukung proses hukum yang memberi ruang bagi korban untuk berbicara.
Analisis Singkat dan Rekomendasi Praktis
Berdasarkan rangkaian informasi: laporan awal dari korban, pelaporan oleh LPA ke Polda NTB, kunjungan Kemenag, hingga klarifikasi dari pihak yang dituduh, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan agar proses berjalan adil dan bermartabat:
- Proses Hukum Transparan: Kepolisian harus memastikan proses penyelidikan yang cepat, penuh empati, dan berdasarkan bukti forensik.
- Perlindungan Korban: Sediakan pendampingan psikologis, perlindungan identitas korban, dan layanan hukum gratis jika diperlukan.
- Verifikasi Informasi: Media dan publik harus memprioritaskan verifikasi sebelum menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi.
- Pengawasan Pesantren: Kemenag dan lembaga terkait perlu meninjau mekanisme pengawasan dan pembinaan pesantren untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Penutup Inspiratif: Keadilan, Kesaksian, dan Harapan Komunitas
Kasus ini adalah ujian bagi sistem hukum, komunitas pesantren, dan masyarakat luas: bagaimana kita menyeimbangkan hak korban untuk didengar dan diperlakukan adil, serta hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan yang sah di depan hukum. Semoga proses hukum yang berjalan menegakkan kebenaran, dan memberi ruang penyembuhan bagi korban. Juga memberikan pembelajaran bagi institusi keagamaan untuk semakin menguatkan perlindungan terhadap yang rentan.
Bagi warga Sukamulia dan warganet yang sedang mengikuti perkembangan, jagalah empati dan kewaspadaan: mendukung korban tidak berarti menghakimi sebelum fakta; menuntut keadilan tidak berarti menolak asas praduga tak bersalah. Keduanya bisa berjalan bersamaan dalam masyarakat yang matang.
Untuk perkembangan kasus ini, diharapkan proses penegakan hukum di Polda NTB dan langkah pembinaan Kemenag dapat memberikan kejelasan. Sigap News akan terus mengikuti dan mengabarkan perkembangan resmi.
Editor :M Amin