Bupati Haerul Warisin: PBB Untuk Mensejahterakan Rakyat, Bebas Bagi Yang Tak Mampu & Denda Dihapus

Foto Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, SKM, MM saat Diwawancarai Eksklusif oleh Sigap News NTB (Dok. Pribadi)
Muksin, SKM, MM: "Selama Iron-Edwin Menjabat sebagai Bupati & Wakil Bupati Lotim, Tidak Pernah Ada Kenaikan Pajak-P2 (PBB)"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur — Saat meresmikan Sentra IKM (Pabrik) Porang Kabupaten Lombok Timur pada Kamis lalu (14/8/2025) di Desa Pringgabaya, Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk berpihak pada kesejahteraan rakyat. Menurut Bupati, pungutan pajak harus menjadi alat untuk mensejahterakan, bukan membebani warga yang tidak mampu.
“Pajak adalah uang rakyat yang harus kembali untuk mensejahterakan rakyat. Bila warga tidak mampu, tak apa. Silahkan mengajukan pembebasan pajak,” ujar Bupati Haerul Warisin saat acara peresmian dengan penuh perhatian.
Kebijakan Yang Meringankan: Penghapusan Denda & Pembebasan Bagi Miskin Ekstrem
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, SKM, MM, menjelaskan langkah-langkah konkret yang diambil pemda, saat dihubungi oleh Sigap News NTB pada Sabtu (16/8/2025):
- Pembebasan PBB untuk warga miskin, khususnya yang tergolong miskin ekstrem;
- Penghapusan denda PBB untuk tunggakan hingga 10 tahun (2014-2024);
- Ruang pengajuan pengurangan bagi masyarakat yang merasa terbebani; pengajuan bisa dilakukan secara pribadi atau kolektif melalui koordinasi desa;
- Pembentukan Tim Operasi Penagihan Pajak Daerah (Opjar), ditunjukkan untuk merapikan data PBB dan menindaklanjuti temuan audit BPK RI.
Muksin menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban, sekaligus memastikan administrasi pajak daerah tertata rapi dan akuntabel.
Konteks Penagihan: Tindak Lanjut Temuan BPK RI
Muksin juga menjelaskan alasan pembentukan Opjar. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya tunggakan PBB selama 10 tahun (2010-2024) senilai sekitar Rp 55 miliar. Jika tidak ditindaklanjuti dengan upaya penagihan kepada masyarakat, maka Pemda Lotim berisiko kehilangan predikat WTP dan berpotensi kehilangan hak atas insentif DAK pusat yang bernilai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penertiban data dan penagihan terarah dianggap penting demi menjaga kelayakan administrasi fiskal daerah.
Meluruskan Isu Kenaikan Tarif PBB
Untuk meredam kabar yang menimbulkan keresahan, Muksin menegaskan bahwa sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lotim pada 5 Maret 2025 lalu, tidak ada kenaikan tarif PBB. Justru, kebijakan yang diberlakukan memberikan keringanan bahkan penghapusan bagi golongan masyarakat miskin.
Pesan Akhir: Pajak Sebagai Instrumen Kesejahteraan
Peresmian Sentra IKM Porang menjadi simbol sinergi antara penguatan ekonomi lokal dan kebijakan fiskal yang manusiawi. Bupati Haerul Warisin menegaskan, pengelolaan pajak yang adil melalui keringanan dan pembebasan bagi yang masayarakat miskin, akan memperkuat fondasi pembangunan: dari peningkatan pendapatan pelaku usaha hingga perbaikan layanan publik.
“Untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan PBB, masyarakat dianjurkan mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Bapenda Lombok Timur atau melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat”, himbau Kepala Bapenda Lotim dengan sungguh-sungguh.
Editor :M Amin