Good News! MA Menangkan Pemkab Lotim dalam Kasus Sangketa Tanah 79 Are Melawan 7 Ahli Waris di Sikur

Foto Tanah Pemkab Lotim yang Disengketakan oleh 7 Ahli Waris di Desa Montong Baan Selatan, Sikur (Atas); Foto Biawansyah Putra, S.H selaku Kabag Hukum Pemkab Lotim (Bawah) (Dok. Pribadi)
Biawansyah Putra, S.H: "Inti Dari Putusan Tersebut Berada Pada Pokok Perkara. Yang Mana, Gugatan Para Penggugat Telah Ditolak Seluruhnya oleh Mahkamah Agung"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Mahkamah Agung RI akhirnya mengakhiri sengketa waris antara 7 ahli waris Lalu Ratmawa Bin Lalu Kertapah melawan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada 17 Maret 2025 lalu. Dalam putusan kasasi Nomor 110 K/Ag/2025, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan menolak seluruh gugatan ahli waris.
Amar Putusan Singkat
1) Menerima permohonan kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 50/Pdt.G/2024/PTA.Mtr pada tanggal 24 Oktober 2024.
2) Mengadili sendiri perkara:
2.1. Menolak eksepsi Tergugat I.
2.2. Menolak gugatan para Penggugat (ahli waris).
3) Menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara di semua tingkat, termasuk kasasi sebesar Rp 500.000.
MA menegaskan bahwa objek sengketa tanah seluas ± 79 are di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, merupakan aset daerah. Tanah tersebut merupakan hasil tukar guling sejak 1966/1967. Para ahli waris dinyatakan gagal membuktikan dalil kepemilikan atas tanah tersebut.
Lokasi tanah yang dimaksudi yaitu:

di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur,
Kabupaten Lombok Timur (Sumber: Dok. Pribadi)
- Sebelah Utara berbatasan dengan SMPN 1 Terara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan PT Sadana;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan parit atau selokan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Jurusan Pandan Duri-Terara.
Kronologi Singkat Sengketa
Pewaris: Lalu Ratmawa Bin Lalu Kertapah beralamat di Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (telah meninggal 1996) & telah menikah dua kali.
Penggugat: 7 ahli waris dari isteri kedua pewaris, yang sejak Agustus 2024 menuntut hak waris atas tanah di Terara, Sikur.
Tergugat I: Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang diwakili oleh Biawansyah Putra, S.H selaku Kabag Hukum Pemkab Lotim.
Setelah Pengadilan Agama Selong sempat mengabulkan gugatan (Agustus 2024), Pengadilan Tinggi Agama Mataram membatalkannya (Oktober 2024). Para ahli waris lalu mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung mengambil alih dan memutus final pada Maret 2025.
Hasil Wawancara Eksklusif dengan Kabag Hukum Pemkab Lotim
Jurnalis Sigap News NTB, M. Aminullah, S.Si telah mewawancarai Kabag Hukum Pemkab. Lotim, Biawansyah Putra, S.H pada Jumat (27/6/2025). Berikut adalah petikan wawancara tersebut:
Sigap News NTB (SN): “Pak Kabag, apa alasan utama MA menolak gugatan?”
Biawansyah Putra, S.H. (BP):
“Inti pokok perkara adalah status objek sengketa. Tanah itu telah resmi menjadi aset daerah sejak 14 Juli 1966 lewat Berita Acara Serah Terima. Para Penggugat tidak mampu membuktikan kepemilikan pribadi. Sehingga, gugatan mereka ditolak.”
SN: “Lalu bagaimana rencana Pemkab Lotim ke depan?”
BP:
“Dengan putusan MA ini, kami akan mengoptimalkan fungsi tanah untuk kepentingan publik. Misalnya untuk ruang terbuka hijau/ lapangan umum, taman edukasi, dan fasilitas olahraga demi kesejahteraan warga.”
SN: “Apa pesan Bapak untuk masyarakat yang masih mempertanyakan status aset ini?”
BP:
“Percayalah, Pemkab Lotim beroperasi transparan dan berlandaskan hukum. Putusan MA adalah bukti final bahwa proses akuisisi dan kepemilikan aset sudah sesuai prosedur. Mari kita gunakan bersama demi kemajuan Lotim.”
Inspirasi dan Tantangan ke Depan
Perkara ini mengajarkan bahwa kejelasan dokumen dan kekuatan bukti sangat menentukan hasil perkara. Kini, dengan kepastian hukum, Pemkab Lotim siap melangkah maju untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Lotim SMART yang berpihak pada kepentingan rakyat. Semoga semangat penegakan hukum ini, memacu kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan Lotim yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Editor :M Amin