Regulasi Andal, Masa Depan Cerah: Sinergi Pemda & DPRD Lotim Sepakati 13 Raperda Strategis 2025

Foto Suasana Rapat Persetujuan Raperda 2025 di Ruang Sidang DPRD Lotim (Atas); Foto Kabag Hukum Pemda Biawansyah Putra, SH; dan Foto Ketua Bapum Perda DPRD Lotim Mustayib, SH
Kabag Hukum Pemda Biawansyah Putra & Ketua Bapumperda Mustayib, tekankan Pentingnya Perda Penyesuaian Masa Jabatan Kades dan BPD
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR – Pj. Bupati Lombok Timur telah secara resmi mengajukan surat usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 kepada Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapumperda) DPRD melalui Pimpinan DPRD Lombok Timur, pada 6 Januari 2025 lalu. Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.1.2/01/KUM/2025, sebagai upaya melaksanakan amanat Pasal 239 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 13 jo. Pasal 17 Permendagri No. 80 Tahun 2025, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Surat tersebut memuat hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Timur, yang diusulkan sebagai prioritas untuk ditetapkan oleh DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Setujui 13 Raperda Strategis
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lotim telah menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yang diharapkan mampu mendorong pembangunan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, pada Selasa lalu (14/1/2025) di Ruang Sidang DPRD Lotim. Penjelasan rinci disampaikan oleh Biawansyah Putra, SH di Ruang Kabag Hukum Kantor Bupati Lotim pada Rabu (15/1/2025).
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Perda No. 8 tentang Larangan Penjualan Miras. Dalam regulasi baru ini, penjualan minuman keras (miras) akan diatur lebih ketat, termasuk pengaturan jarak tempat penjualan dengan rumah warga, masjid, dan sekolah. Sanksi juga diperberat dengan ancaman kurungan lebih lama dan denda lebih besar.
Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lotim Tahun 2012-2032
Perubahan ini menyesuaikan perkembangan tata ruang wilayah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perubahan ini mengakomodasi pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang selaras dengan kebijakan pemerintahan Presiden saat ini.
Penyelenggaraan Perpustakaan
Perda baru ini bertujuan menghadirkan perpustakaan di desa-desa, memperluas akses informasi bagi masyarakat yang jauh dari Perpustakaan Daerah, terutama bagi warga yang belum menguasai teknologi.
Penyelenggaraan Perbukuan
Perda ini mengatur kewenangan Pemda dalam perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, dan distribusi buku. Contohnya, penerbitan buku profil desa atau buku budaya Lombok Timur seperti tradisi merarik dan nyengkolan agar lebih dikenal daerah lain.
Perubahan Ketiga atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades
Penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
Perubahan ini menyesuaikan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kades.
Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Penjaringan perangkat desa kini memerlukan rekomendasi Bupati, termasuk pengangkatan Kepala Wilayah (Kawil) atau Kepala Dusun (Kadus).
Grand Desain Pembangunan Kependudukan
Disusun sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi untuk merancang pembangunan kependudukan yang komprehensif.
Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Perda ini melindungi produk lokal seperti Kain Tenun Pringgasela, Garam Selatan, Jajan Iwel Kelayu, dan Kerajinan Loyok agar memiliki legalitas dan pengakuan nasional hingga internasional. Pemda telah bersepakat dengan Kemenkumham NTB untuk membentuk regulasi perlindungan ini.
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mengatur prosedur penyertaan modal pemerintah pada BUMD secara lebih rinci, sesuai persyaratan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang
Penyesuaian status BUMD menjadi Perseroda berdasarkan amanat PP No. 54 Tahun 2021.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024-2029
Rencana strategis pembangunan Lombok Timur untuk lima tahun ke depan dengan prioritas pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Respon DPRD Lombok Timur
Ketua Bapumperda DPRD Lotim Mustayib, SH menyampaikan bahwa, penetapan 13 Raperda Kabupaten Lotim, telah memenuhi syarat dan diharapkan dapat menjawab kebutuhan daerah. Ia menyoroti pentingnya regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol serta penguatan peran PDAM, melalui payung hukum penyertaan modal dan perubahan status menjadi Perseroda. DPRD juga berharap PDAM dapat lebih mandiri dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Dengan ditetapkannya Raperda Tahun 2025 ini, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik di Lombok Timur.
Editor :M Amin