Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Komoditas Timah Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. saat Press Release di Gedung Kejagung RI(Sumber: Humas Kejagung RI)
JAKARTA | SIGAPNEWS.CO.ID - Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketiga terdakwa yang dilimpahkan tersebut adalah Reza Andriansyah, Suparta, dan Helena. Berkas perkara mereka telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara masing-masing REG-21/RP-3/02/2024, REG-20/RP-3/02/2024, dan REG-24/RP-3/03/2024.
Terdakwa Suparta dan Helena menghadapi dakwaan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, semuanya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Reza Andriansyah didakwa dengan pasal yang serupa terkait tindak pidana korupsi. Tim JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang, dari Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ketiga terdakwa ini.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI