Kejagung Lakukan Pemeriksaan Mendalam: Dua Saksi Kunci Terlibat dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Siaran Pers Pemeriksaan Saksi (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Agung menambah ketegangan dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas yang telah merentang dari tahun 2010 hingga 2022. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS memeriksa dua saksi penting: II, mantan Key Account Manager BUMN periode 2015-2017, dan VM, Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Antam Tbk tahun 2023. Pemeriksaan ini adalah langkah strategis untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas kasus yang melibatkan Tersangka HN dan koleganya.
Dengan fokus pada pengelolaan komoditas emas yang diduga sarat dengan korupsi, langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap skandal besar yang bisa mengguncang sektor bisnis dan keuangan. Kasus yang melibatkan PT Antam Tbk ini menjadi sorotan utama, karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditi emas yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini, dengan harapan mampu memberikan keadilan bagi publik.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, menegaskan bahwa upaya pemeriksaan saksi ini merupakan langkah krusial untuk menggali fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI