Mega Korupsi 300T! Crazy Rizh Ini Terlibat & Akan Sidang Perdana Lusa di Pengadilan Tipikor Jakpus

Foto Crazy Rich Helena Lim (Sumber: Instagram @helenalim899)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Crazy Rizh Helena Lim selama ini mengklaim kekayaan miliknya, berkat menggeluti berbagai pekerjaan seperti: menjadi pegawai bank & sekretaris, hingga berbisnis minuman diet. Namun ternyata itu semua palsu & kedok dirinya, tuk menutupi mega korupsi yang Helena lakukan bersama 23 Tersangka lainnya dalam tata niaga komoditas timah.
Dilansir dari CNBC, BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022, diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah.
PT Timah Tbk merupakan BUMN Pertambangan yang berdiri sejak 2 Agustus 1976 & terdaftar di Bursa Efek (BEI) sejak 1995. BUMN anggota dari MIND ID (Mining Industri Indonesia) ini, mengelola lahan pertambangan seluas 45 ribu Hektar di Riau & Bangka Belitung berdasarkan data 2021. Lahan yang dikelola BUMN Pertambangan di lokasi ini, mengandung cadangan timah sebanyak 300 ribu ton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan JAMPIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus ini, telah menerima jadwal sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakpus No: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024.
Agenda persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan. JPU sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara pada 12 Agustus 2024, dan saat ini tengah merampungkan berkas untuk terdakwa lainnya yang terkait dalam kasus ini.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI