Kejaksaan Agung Serahkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI ke KPK

Foto Momen Tim Penyidik JAMPIDSUS Menyampaikan Perkembangan Proses Penyidikan LPEI Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK (Sumber: Humas Kejagung RI)
Kamis, 15 Agustus 2024
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), secara resmi menyerahkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan tersebut terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan pada 18 Maret 2024. Laopran tersebut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan yaitu: PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS. Menindaklanjuti laporan tersebut, JAMPIDSUS melakukan penyidikan awal dan berkoordinasi dengan KPK.
Setelah diketahui bahwa KPK juga tengah menyelidiki keempat perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada KPK. Hal ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara. Berkas perkara dan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, telah diserahkan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS kepada KPK, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI