JAMINTEL: Penerapan Good Corporate Governance, Kunci Pencegahan Korupsi di Proyek Infrastruktur

Foto Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani dalam Kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN saat Memberikan Sambutan(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Dalam kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini diperlukan sebagai upaya aktualisasi pencegahan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur.
Mengingat masifnya pembangunan infrastruktur yang didukung alokasi besar dari APBN, JAM-Intelijen mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi secara terencana dan sistematis.
Prof. Dr. Reda Manthovani menyoroti beberapa kasus korupsi yang terjadi di proyek-proyek infrastruktur nasional, seperti pembangunan menara BTS 4G dan proyek-proyek tol, serta penyelewengan dalam pembangunan jalur kereta api. "Lebih dari 60% kasus korupsi terkait suap-menyuap yang melibatkan pemerintah dan BUMN," ujarnya.
Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan pentingnya edukasi antikorupsi dan penerapan standar-standar seperti ISO 37001 di lingkungan BUMN.

Memberikan Sambutan
(Sumber: Humas Kejagung RI)
Dalam acara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menekankan peran penting pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan negara.
"Pencegahan lebih baik daripada penindakan," tutupnya, menggarisbawahi bahwa upaya pencegahan korupsi harus diutamakan untuk menjaga integritas sektor infrastruktur nasional.
Selain menghadirkan JAM-Intelijen sebagai keynote speaker, kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN juga menghadirkan dua sesi materi penting. Sesi pertama disampaikan oleh Kepala Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, yang membahas topik "Pengelolaan Aset," menyoroti strategi dan praktik terbaik dalam mengelola aset negara agar terhindar dari potensi penyelewengan.
Sesi kedua diisi oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, yang mengangkat isu "Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN." Dalam paparannya, Dr. Ismaya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di BUMN, guna mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan yang sering kali menjadi ancaman dalam sektor tersebut.
Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejagung di lingkungan PT PLN, diselenggarakan atas kerja sama antara Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dan PT PLN (Persero). Acara ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi lainnya, yaitu Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya. Program ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum di berbagai wilayah dan memastikan penerapan prinsip-prinsip anti-korupsi yang konsisten di seluruh cabang PT PLN di Indonesia.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI