Harvey Moeis Didakwa dalam Kasus TPPU dan Korupsi Komoditas Timah, Sidang Lanjut Pekan Depan

Foto saat Persidangan Harvey Moeis, Perwakilan PT Refined Bangka Tin di Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, menghadapi dakwaan serius atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan komoditas timah tahun 2015 s/d 2022.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Moeis dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Koordinator JAMPIDSUS, Ardito Muwardi, S.H., M.Hum dengan dua dakwaan komulatif.
Dakwaan Pertama yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dakwaan Kedua yaitu:
- Primer: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Terdakwa Suami Sandra Dewi ini akan berlanjut pada 22 Agustus 2024. Agenda sidang adalah agenda pembuktian, setelah Moeis tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI