JAMPIDSUS Kejagung RI Periksa Dua Direktur PT Jasa Marga Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Gambaran Umum Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated(Sumber: Laman kpbu.kemenkeu.go.id)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), memeriksa dua saksi penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Berdasarkan data laman KPBU Kemenkeu, berikut adalah informasi mengenai proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated:
- Nilai Capex : Rp. 14.773.554.000.000.
- Nilai Opex : Rp. 16.400.000.000.000
- PJPK : BPJT
- Lokasi Proyek: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang
- Sektor : Jalan
- Status : Operasi dan Kontruksi
Kedua saksi yang diperiksa JAMPIDSUS yaitu: ADW, mantan Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013-2016, dan HSN, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara, yang mencakup pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur besar di Tanah Air.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI