Kasus Korupsi Komoditi Emas PT. Antam Tbk, Kejagung Periksa 4 Saksi Kunci

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Konfrensi Pers Kasus Korupsi Komoditi Emas PT. Antam Tbk
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas di PT Antam Tbk periode 2010-2022.
Keempat saksi yang diperiksa adalah AY, Operation Division Head UBPP Logam Mulia; DA, mantan Direktur Utama PT Antam tahun 2019; LSS, mantan Direktur SDM PT Antam tahun 2019; dan SDY, Pegawai PT Antam.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan atas kasus yang melibatkan Tersangka HN dan beberapa pihak lainnya. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara dari sektor komoditi emas ini, yang merupakan salah satu sumber daya strategis Indonesia.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI