JAM-Pidsus: Pemidanaan Harus Fokus pada Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan, masih menghadapi banyak masalah yang dapat merugikan perekonomian negara. Dalam paparannya pada acara Focus Group Discussion "Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara" di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (5/8/2024), ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menangani enam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp111,285 triliun, namun kerugian tersebut belum sepenuhnya dipulihkan.
JAM-Pidsus menekankan pentingnya pemulihan kerugian perekonomian negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menyebutkan bahwa instrumen pemidanaan yang ada saat ini masih kurang efektif dalam pemulihan kerugian ekonomi, karena hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana dan alat tindak pidana.
Ke depan, JAM-Pidsus mengusulkan dua pendekatan untuk pemulihan kerugian perekonomian negara: pendekatan pidana dan perdata. Pendekatan pidana mencakup penerapan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana, serta konsep pemulihan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, pendekatan perdata melibatkan gugatan terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana.
JAM-Pidsus menekankan perlunya perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara agar pemulihan kerugian dapat lebih optimal.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI