Bendahara Desa Cantik Ini jadi Buronan Koruptor, Akhirnya Tertangkap Satgas SIRI

Foto Pengakapan Arnis Febriana oleh Satgas SIRI bersama Tim Kejaksaan Negeri Medan
SIGAPNEWS.CO.ID | SUMUT - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Negeri Medan pada pukul: 19.40 WIB, berhasil menangkap Arnis Febriana. Febriana merupakan buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penangkapan dilakukan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Arnis Febriana lahir pada 18 Februari 1991 yang beralamat di Jalan Lintas Duri RT/RW. 001/001, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Wanita berusia 33 tahun ini, menjadi terpidana kasus korupsi yang terjadi saat dia menjabat sebagai bendahara di Kantor Desa Semunai pada periode 2012-2016. Sebelumnya, Ia telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50.000.000. Jika denda tidak dibayar, dia akan menghadapi tambahan kurungan 2 bulan.
Selama proses penangkapan, Arnis Febriana menunjukkan sikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar. Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengingatkan semua buronan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.
Jakarta, 29 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI