Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Emas di PT Antam

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Konfrensi Pers Kasus Korupsi Komoditi Emas PT. Antam Tbk(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui JAMPIDSUS memeriksa lima saksi penting terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas di PT Antam Tbk dari 2010 hingga 2022. Saksi-saksi, yang termasuk mantan dan pejabat aktif perusahaan, di antaranya:
1. HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017 s.d. 2019.
2. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 s.d. saat ini.
3. HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 s.d. saat ini.
4. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019.
5. DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam Tbk.
Kelima Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang melibatkan tersangka HN dan lainnya. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI