Penyidikan Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek II: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kunci

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Konfrensi Pers Kasus Korupsi Komoditi Emas PT. Antam Tbk(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS, memeriksa lima saksi penting terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Para saksi, termasuk mantan pejabat tinggi PT Jasamarga dan Badan Pengatur Jalan Tol, diharapkan memberikan keterangan yang memperkuat bukti terhadap tersangka DP. Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur vital yang mencakup ruas Cikunir-Karawang Barat dan simpang susun Cikunir serta Karawang Barat.
Para Saksi yang diperiksa oleh JAMPIDSUS yaitu:
- AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 s.d. Juni 2020.
- HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016.
- DP selaku Kepala BPJT periode 2019 s.d. 2023.
- AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2019.
- DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2017.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI