Kejagung Periksa 6 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Usaha Komoditi Emas

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Konfrensi Pers Kasus Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk HA yang menjabat sebagai Komite Audit PT Antam Tbk selama periode 2012-2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk sejak April 2022, dan YP, Operational Lead Specialist di PT Antam Tbk sekaligus Vice President Precious Metal Sales & Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Selain itu, ET dan YSE yang merupakan petugas dari Bank Mandiri, serta DRS yang menjabat sebagai Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk, turut diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditi emas dalam periode yang sangat panjang, yakni dari tahun 2010 hingga 2022. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial HN dan lainnya.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI