Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Penting Terkait Proyek Tol Japek II Elevated

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Siaran Pers Pemeriksaan Saksi (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memperdalam penyelidikan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, pada Ruas Cikunir-Karawang Barat. Dalam upaya mengungkap fakta lebih lanjut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), hari ini memeriksa lima saksi kunci yang terkait dengan proyek strategis nasional tersebut.
Kelima saksi tersebut, antara lain: IH, Direktur Utama PT Disiplant; TN, mantan Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga; HSS, mantan Kasubdit Jalan Bebas Hambatan; YK, Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016; dan SM, mantan Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri. Pemeriksaan ini berfokus pada, pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek konstruksi, yang melibatkan berbagai pihak penting.
Kasus yang kini menjerat Tersangka DP ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek tol tersebut, bagi kelancaran lalu lintas di kawasan Jabodetabek. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas, segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini. Hal ini demi, memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini, adalah bagian integral dari proses penyelidikan, yang bertujuan untuk memperkuat bukti dan mempercepat penyelesaian kasus.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI