Kejaksaan Agung Lakukan Pengejaran Kuat: Empat Saksi Kunci Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tol Japek

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah saat Siaran Pers Pemeriksaan Saksi (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa empat saksi penting untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. WYD – Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya (2018-2023),
2. RD – Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya,
3. AM – Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya (2017-2018),
4. AP – General Manager Sales PT Krakatau Steel (2015-2018).
Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, termasuk pada desain dan pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tol tersebut sangat vital bagi kelancaran lalu lintas di kawasan Jabodetabek.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, menegaskan, “Pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian integral dari proses penyelidikan yang bertujuan untuk memperkuat bukti dan mempercepat penyelesaian kasus. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk penyimpangan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI