JAMPIDUM Dorong Inovasi dalam Hukum HAM, Uji Kelayakan Disertasi Mahasiswa Doktoral FH UNS

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana ssat Menjadi Uji Kelayakan Disertasi Mahasiswa Doktoral FH UNS (Sumber: Humas Kejagung RI)
Sebuah langkah inspiratif dalam dunia pendidikan hukum ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang pada Jumat, 20 September 2024, bertindak sebagai penguji dalam uji kelayakan disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Melalui penilaian yang digelar secara virtual, ia memberi pandangan mendalam terhadap naskah disertasi Putri Chintami Oktavianti yang berjudul “Praktik Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif HAM di Indonesia.”
Momen bersejarah ini tak hanya menjadi ujian akademik, melainkan juga langkah awal penting bagi Putri Chintami menuju gelar doktor. Uji kelayakan ini menjadi titik kritis untuk menentukan apakah disertasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu ujian tertutup atau pra-promosi. Dalam proses ini, disertasi diuji dari segi substansi, metodologi, dan teknik penulisan.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana tidak hanya menilai, tetapi juga memberi masukan konstruktif yang mendorong kedalaman berpikir dan penyempurnaan substansi. Salah satu poin penting yang disoroti adalah pentingnya memisahkan antara politik hukum dan politik perundangan dalam kajian HAM. Menurutnya, disertasi Putri perlu menggali lebih dalam memori van toelichting sebagai landasan dalam pembuatan peraturan, serta melakukan perbandingan hukum dari berbagai negara untuk memperkuat analisis.
“Pendekatan hukum harus menjadi dasar utama dalam membahas perlindungan pekerja rumah tangga, terutama dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Prof. Asep. Beliau juga menekankan perlunya menghindari kontradiksi dalam pembahasan, mengingat banyak pekerja rumah tangga di Indonesia bekerja tanpa upah karena hubungan kekerabatan yang kuat.
Sesi ini bukan hanya tentang pengujian akademik semata, tetapi juga tentang membangun kerangka berpikir baru untuk masa depan hukum HAM di Indonesia. Prof. Asep berharap Putri dapat menjadikan masukan tersebut sebagai fondasi untuk menyempurnakan disertasinya dan melahirkan novelty (kebaruan) yang signifikan.
Dengan penuh optimisme, ia menutup sesi dengan pesan inspiratif: “Teruslah memperkuat fondasi akademik, dan jadikan penelitian ini sebagai landasan perubahan yang bermanfaat bagi masa depan hukum di Indonesia, terutama dalam perlindungan hak-hak pekerja.”
Ujian ini menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan akademik Putri, yang tidak hanya akan menghasilkan sebuah karya ilmiah, tetapi juga potensi transformasi hukum di Indonesia.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI