RJ JAMPIDUM: Kasus Pencurian HP Mahasiswa dan 13 Kasus Lainnya Berakhir Damai, Ini Daftarnya

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 14 perkara melalui mekanisme "Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif". Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pencurian handphone oleh tersangka Andriyanto Hulalango alias Mikas di Gorontalo.
Kejadian ini bermula ketika Alfarizi Saputra Monoarfa, pemilik handphone INFINIX NOTE 40, menyadari kehilangan perangkatnya. Saat mengikuti lomba debat di kampus IAIN Gorontalo pada Juni 2024, Saputra meninggalkan tas berisi handphone di kursi yang ia duduki. Namun, begitu turun dari panggung, Saputra hanya menemukan tasnya, sementara handphone INFINIX NOTE 40 berwarna hitam sudah lenyap. Tak terima dengan kejadian tersebut, ia segera melaporkan kehilangan handphone kepada pihak berwajib. Pelaku akhirnya ditemukan dan kasus ini dibawa ke jalur hukum. Namun, dengan pendekatan keadilan restoratif, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengganti kerugian korban senilai Rp2.899.000. Kesepakatan ini diakhiri dengan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan.
Pendekatan ini dipuji karena melibatkan perdamaian sukarela tanpa paksaan dan telah mendapatkan respons positif dari masyarakat. Keadilan restoratif semakin dikedepankan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum yang lebih manusiawi dan efektif.
Selain itu, JAMPIDUM memberikan persetujuan atas 13 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan rincian sebagai berikut:
- Try Panji Pamungkas alias Tri dari Kejaksaan Negeri Muna, tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Supriyanto alias Santo dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, tersangka dalam pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Andi Irawan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
- Elfitri Dayani dari Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka dalam pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Abdul Munir alias Dulo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Sahril Maku dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Syamsurizal alias Izal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Roni Hendro Susilo dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, tersangka dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Jumanto alias Manto dari Kejaksaan Negeri Asahan, tersangka dalam pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ahmad Irfandi dari Kejaksaan Negeri Belawan, tersangka dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, tersangka dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subsidair Pasal 310 Ayat (3) juncto Pasal 106 Ayat (2) UU yang sama.
- M, Safii dari Kejaksaan Negeri Karo, tersangka dalam pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Erizal dari Kejaksaan Negeri Medan, tersangka dalam pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen JAMPIDUM dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum di berbagai daerah.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI