Aprinaldi Maling HP Demi SPP Anak! Kasusnya Berakhir Damai, Ini Kronologinya

Foto JAMPIDUM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara pencurian handphone melalui mekanisme keadilan restoratif. Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kuantan Singingi, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, akhirnya memperoleh keadilan restoratif setelah mengakui kesalahannya dan berdamai dengan korban.
Pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 15.00 WIB, insiden pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus, yang saat itu bersama saksi Thomas Alpa Rino untuk menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya, memanfaatkan kesempatan untuk mencuri sebuah handphone Vivo Y20S warna obsidian milik anak korban Marfen.
Tersangka melihat handphone tersebut terletak di dashboard sepeda motor dan dengan cepat mengambilnya sebelum memasukkannya ke dalam saku celananya. Setelah kejadian itu, tersangka menjual handphone curian tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari serta membayar biaya ujian anaknya. Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.599.000.
Mengetahui peristiwa ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Eka Mulia Putra, S.H. dan Jaksa Fasilitator, Afdol Guntur Nasution, S.H., serta Ahmad Suhendra, S.H., memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya dan mencegah proses hukum yang lebih panjang.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI