Amaq Rus Lega! Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice Atas Peran Aktif Kejari Lotim

Foto Suasana Khidmat saat Kejari Lotim Mendengarkan PR RJ Kejagung RI secara Daring(Sumber: Humas Kejari Lotim)
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengambil langkah penting dengan menyetujui penyelesaian kasus pencurian sepeda motor di Lombok Timur, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus ini melibatkan tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban Husnul Pahmi, yang terparkir dengan kunci masih tercantol. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, Tersangka menyembunyikannya di rumah mertua. Selanjutnya, Tersangka berniat menggunakan sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari-hari. Namun, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Lombok Timur, akhirnya Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut, hingga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Penyelesaian ini merupakan bagian dari 19 kasus yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh JJAMPIDUM berdasarkan RJ. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa, pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan hubungan antara pelaku dan korban, serta mencegah kriminalisasi lebih lanjut di masyarakat.
Langkah ini mendapat sambutan positif, baik dari korban maupun masyarakat, sebagai bentuk keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian. Selanjutnya, JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejari untuk menerbitkan SK Penghentian Penuntutan (SKP2).
Adapun 18 perkara lainnya yang mendapatkan RJ yaitu:
- Tersangka Uspa Bayu bin Lagari dari Kejari Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Tersangka Jhoni Setiawan alias Unya anak dari Juliadi dari Kejari Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Abdull Kadir bin Damiri (Alm) dari Kejari Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 84 KUHP.
- Tersangka Suwardi Hamzah alias Adi dari Kejari Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Tersangka Sarbanun Sabtu alias Sari dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka I Ramlah alias Romla binti Endut, Tersangka II Irvandi Jolara alias Ipan bin (Alm) Selamat dan Tersangka III Ahmadi alias Pak Madi bin Tiaman dari Kejari Dumai, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka Mulyati binti Yaya Rohman (Alm) dari Kejari Kabupaten Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Tono Hartono bin Atik Somantri (Alm) dari Kejari Kabupaten Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Neti Mulyati binti Tatang Setiawan dari Kejari Kota Banjar, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
- Tersangka Wahyu Hermawan bin Wawan Ridwan dari Kejari Cianjur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Tersangka Yogi Rahmat bin Jajang dari Kejari Ciamis, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Anjar Nifsu Sa'bani alias Gonjred bin Ahmad Nadir dari Kejari Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Rian Irawan Efendi alias Reswog bin Supaat dari Kejari Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Fazil bin Sulaiman dari Kejari Aceh Utara, yang disangka melanggar asal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan.KDRT.
- Tersangka M. Saleh alias Saleh bin Anwar Johari dari Kejari Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Junaidi bin Razali Mahmud dari Kejari Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP, tentang Penganiayaan .
- Tersangka Rozi Ramazan bin Ramli dari Kejari Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 KUHP, tentang Penganiayaan.
- Tersangka Saidinur bin Razali Mahmud dari Kejari Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 KUHP, tentang Penganiayaan.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejari Lotim