Jangan Kaget! Tuntutan Kasus Narkoba Hadrianto Dihentikan Melalui RJ oleh JAMPIDUM

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Jakarta, 6 Agustus 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus Hadrianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika dan bukan residivis.
- Pelanggaran Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika memungkinkan rehabilitasi sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
- Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
- Adanya surat jaminan dari istri tersangka untuk menjalani rehabilitasi.
- Tersangka belum pernah direhabilitasi sebelumnya.
- Asesmen BNNP NTT menyimpulkan bahwa tersangka layak direhabilitasi dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
- Pemeriksaan urine tersangka positif metamphetamina golongan I.
- Surat pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.
JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI