Kasus Pencurian Handphone & 12 Kasus Lainnya Dapat Restorative Justice (RJ) dari Kejagung RI

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Jakarta, 30 Juli 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui penyelesaian 13 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 30 Juli 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara pencurian handphone melibatkan tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tersangka Lutfi yang terlibat dalam pencurian handphone Samsung Galaxy A24, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian, jaksa mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang disetujui dalam ekspose RJ tersebut.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain untuk diselesaikan melalui mekanisme serupa. Penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permohonan maaf, status tersangka yang belum pernah dihukum, serta respons positif dari masyarakat. Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi RJ sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Tersangka lainnya yang mendapatkan RJ yaitu:
1. Tersangka Riadi bin Rubikan dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
2. Tersangka Hadrawa bin Tamun dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Taufik Hidayatullah bin Mistar dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
4. Tersangka Oktavian Rizky Waluyo als Tigor bin Panca Waluyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
5. Tersangka Mohamad Agusalim St bin Alm Mukhson dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Muhammad Syafiuddin bin Kasmuji dari Kejaksaan Negeri Tuban, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Saputra Ananda Suhenda bin Ifan Suhendra dari Kejaksaan Negeri Tuban, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
8. Tersangka Fifing Liasdori dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Rachmad Zulfian bin Alm Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Tersangka Muhammad Helmi bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
11. Tersangka Muhammad Irsan Lestaluhu dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
12. Tersangka Nadia binti Pauzi dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI