Penuntutan Kasus Penganiayaan di Sumbawa Selesai - Restoratif Justice oleh Jaksa Agung Muda

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Senin, 29 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengesahkan sepuluh permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restoratif justice.
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Ahmad Khalifah als Bendot Ak. Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban yang menerima permohonan maaf tersebut. Kesepakatan perdamaian ini mengakibatkan penghentian penuntutan terhadap Ahmad Khalifah.
Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan pada sembilan perkara lainnya dari berbagai daerah di Indonesia yaitu:
- Tersangka Andri Laminggu alias Andri dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
- Tersangka Tersangka Tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Hendrikus Pati alias Endi dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Dionisius Kila als Dion dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Pahmi Adi Putra bin Anwar Sultan Saidi dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Erdi Ambara bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Facri Husaini Hsb bin M Ishak Sufi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Memi Kuswirawati Als Memi binti Amir Husen dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka Keken Afibriasan bin Irawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan Penetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Arahan JAM-Pidum.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tersangka telah melalui proses perdamaian dengan meminta maaf kepada korban, yang kemudian juga menerima permohonan maaf tersebut;
- Tersangka tidak memiliki riwayat hukuman sebelumnya;
- Tersangka adalah pelaku pertama kali dan perbuatannya merupakan pelanggaran pidana awal;
- Ancaman hukuman bagi tersangka tidak melebihi lima tahun penjara atau denda;
- Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan;
- Proses perdamaian dilaksanakan secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan, atau intimidasi;
- Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke pengadilan karena dinilai tidak memberikan manfaat tambahan;
- Pertimbangan sosiologis yang mendukung penyelesaian kasus secara damai;
- Respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus secara restoratif.
Sehubungan dengan itu, JAM-Pidum menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, sebagai implementasi kepastian hukum.
Jakarta, 29 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI