Keji! Mantan Kapolres Didakwa Mencabuli 3 Anak Perempuan, dengan Mahasiswi Ini Sebagai Perantaranya

Foto Para Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K & Stefani Heidi Doko Rehi Saat Mengikuti Sidang Perdana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perdagangan Orang pada Senin (30/6/2025) (Humas Kejagung RI)
Kejagung RI: "Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K Diduga Memesan Jasa Prostitusi Melalui MiChat, dengan Stefani Heidi Doko Rehi Sebagai Perantaranya"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA hari ini (Senin, 30/6/2025) menggelar sidang perdana dua terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang. Terdakwa pertama adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli 3 anak perempuan, salah satunya baru berusia 5 tahun, di sejumlah hotel di Kota Kupang dalam kurun Juni 2024 sampai Januari 2025. Terdakwa kedua, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, diduga menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar korban anak kepada Terdakwa Fajar.
Terdakwa Fajar: Aksi Bebas Moral yang Mengguncang
Sidang Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan:
- Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23/2002 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP (Perlindungan Anak)
- Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU No. 23/2002 jo. UU No.17/2016
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU No.12/2022 (Kekerasan Seksual)
- Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2004
Fajar diduga merekrut korban melalui pihak ketiga dan aplikasi online (MiChat), lalu mengeksekusi tindakan bejatnya di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang, sambil merekam aksi menggunakan ponsel pribadi. Salah satu korban terdata baru berusia 5 tahun. Sidang dilanjutkan 7 Juli 2025 dengan agenda eksepsi.
Terdakwa Fani: Perantara Perdagangan Anak
Sidang bergulir kembali pukul 10.30 WITA untuk Stefani Heidi Doko Rehi, yang didakwa:
- Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23/2002
- Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. 23/2002
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No. 12/2022
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21/2007 (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Fani diduga menerima imbalan Rp 3 juta untuk mencarikan dan mengantar korban perempuan SD (5?tahun) ke hotel. Sidang dilanjutkan 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Agung: Garda Terdepan Perlindungan Anak

(Sumber Foto: Humas Kejagung RI)
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kupang, dipimpin Koordinator Arwin Adinata, S.H., M.H & dengan Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N, menunjukkan kinerja luar biasa: profesional, tegas, dan tanpa kompromi. Dalam penanganan perkara, Kejaksaan bekerja sama erat dengan LPSK untuk pemulihan hak korban, termasuk restitusi. Kejaksaan menegaskan hadir sebagai garda terdepan memerangi kejahatan seksual anak dan perdagangan orang.
Himbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kasus ini mengungkap betapa tidak bermoralnya pelaku, sekaligus mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati menjaga anak-anak dari bahaya predator.
- Orang tua: pantau kegiatan dan pertemanan anak, batasi penggunaan aplikasi online tanpa pengawasan.
- Sekolah & Komunitas: sosialisasikan aturan UU Perlindungan Anak (UU?No.?23/2002, UU?No.?12/2022).
- Masyarakat luas: segera laporkan dugaan kekerasan atau perdagangan anak ke pihak berwenang.
Dengan sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, dan penegak hukum, kita bersama dapat melindungi masa depan generasi bangsa dari kejahatan keji ini.
—
Editor :M Amin