Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Milyaran! Mantan Kadis Ini Korupsi Pengadaan APD COVID-19

Foto Terdakwa Mantan Kadis Kesehatan Sumut, dr. Alwi Mujahid Hasibuan saat Mendengar Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Medan, terkait Korupsi APD Covid-19 pada tahun 2020 (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan. Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang diputuskan pada 16 Agustus 2024 ini, terkait atas keterlibatan Terdakwa dalam korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020.
Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 24 miliar rupiah. Selain hukuman penjara, dr. Alwi juga diwajibkan membayar denda 400 juta rupiah dan uang pengganti 1,4 miliar rupiah.
Majelis Hakim Tipikor PN Medan, menjatuhkan vonis serupa kepada rekanan swasta, Robby Messa Nura. Robby divonis bersalah dan akan dihukum dengan 10 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 15,82 miliar rupiah.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut terhadap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, akibat melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI