Negara Rugi 27 Milyar Rupiah! Kejari Musi Banyuasin Tahan Koruptor Proyek Internet Desa

Foto Tersangka R saat Ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | PALEMBANG - Tersangka R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembuatan serta pengelolaan jaringan komunikasi & informasi lokal desa selama periode anggaran 2019-2023. Tersangka R akan mendekam di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, hingga 28 Agustus 2024.

(Sumber: Humas Kejagung RI)
Tersangka R diduga melakukan markup harga langganan internet desa, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai 27 miliar rupiah. Penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka R, meliputi Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI