Koruptor Dimiskinkan! 1 Unit Rumah Mewah Disita Kejati Sumsel

Foto Rumah Mewah Milik Tersangka R yang Disita Kejati Sumsel
Palembang, 1 Agustus 2024
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Penyitaan ini didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Barang-barang yang disita meliputi satu unit rumah di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R, dan satu akta jual beli atas nama tersangka R.
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi, yaitu A selaku saksi jual beli rumah tersangka R, R selaku kakak tersangka R yang menemani proses jual beli rumah, dan H selaku pembeli rumah. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda sekitar 15 pertanyaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan informasi ini kepada media untuk dipahami.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI