Negara Rugi >1,4T? Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Tipikor Kredit Bank Pemerintah
Foto Suasana Press Release Kejati Sumsel pada Jumat (27/3/2026) (Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H: "Penegakan Hukum Tidak Semata-Mata Untuk Menghukum, Tetapi Juga Untuk Memberi Efek Jera, Memperbaiki Tata Kelola, Dan Mengingatkan Bahwa Setiap Amanah Harus Dipertanggungjawabkan"
Sigap News NTB | Nasional — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Pada Jumat, 27 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan 8 orang tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan ini menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang disebut telah melibatkan puluhan saksi serta menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit bernilai sangat besar.
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Panjang
Kejati Sumsel menyampaikan bahwa sebelum status tersangka ditetapkan, kedelapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara dimaksud, sehingga status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam untuk menelusuri rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Delapan Nama yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Kejati Sumsel yakni:
- KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2014;
- SL, selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2015;
- WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2013–2017;
- IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2011–2013;
- LS, selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2016;
- AC, selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2008–2014;
- KA, selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2012;
- TP, selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2012–2017.
Dugaan Modus: Kredit Besar, Data Tak Akurat, dan Masalah di Lapangan
Berdasarkan uraian penyidik, perkara ini berawal dari pengajuan kredit investasi kebun inti dan plasma oleh PT. BSS pada tahun 2011 melalui Direktur yang disebut sebagai tersangka WS. Permohonan itu diajukan berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 dengan nilai sebesar Rp 760,856 Milyar.
Kemudian pada tahun 2013, PT. SAL juga mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat melalui Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma, dengan nilai Rp 677 Milyar.
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS disebut aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma dan berhubungan langsung dengan instansi terkait, untuk memperlancar proses pengajuan kredit tersebut.
Namun, pada saat pengajuan kredit, permohonan itu ditangani oleh Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat. Tim yang ditugaskan untuk melakukan penilaian diduga melakukan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit tersebut menjadi bermasalah.
Masalah yang disebut muncul antara lain terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Fasilitas Kredit yang Diterima PT SAL dan PT BSS
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga disebut mendapatkan fasilitas kredit lain, yakni:
- Kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), dan
- Kredit Modal Kerja.
Adapun rincian total plafond yang diterima adalah:
- PT. SAL: Rp862.250.000.000,-
- PT. BSS: Rp900.666.000.000,-
Dari rangkaian perbuatan yang diduga terjadi, fasilitas pinjaman kredit tersebut kini dikabarkan telah masuk dalam kolektabilitas 5 (macet).
Jerat Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan dua lapis sangkaan hukum, yakni:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Himbauan Inspiratif dari Kasi Penkum Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam semangat penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, mengimbau agar seluruh pihak, khususnya lembaga keuangan, korporasi, dan para pengambil kebijakan, senantiasa menjunjung tinggi integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral dalam setiap proses pemberian fasilitas kredit.
Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan, ketidakcermatan dalam analisa, dan penyimpangan data bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap kepentingan publik serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, Kasi Penkum Vanny mengajak semua pihak untuk menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting bahwa transparansi, akurasi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjaga keuangan negara dan mencegah korupsi.
“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberi efek jera, memperbaiki tata kelola, dan mengingatkan bahwa setiap amanah harus dipertanggungjawabkan,” demikian semangat imbauan yang sejalan dengan upaya Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
Penegasan atas Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa dugaan korupsi di sektor pembiayaan dan kredit perbankan dapat berujung panjang, kompleks, dan merugikan banyak pihak. Karena itu, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik pun diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari memberi dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik-praktik yang merusak tata kelola dan kepercayaan publik.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan finansial harus lahir dari data yang benar, proses yang bersih, dan tanggung jawab yang utuh. Sebab ketika integritas dijaga, kepercayaan tumbuh; dan ketika kepercayaan runtuh, dampaknya dapat menjalar jauh ke mana-mana.
Editor :M Amin