Kinerja Sukses Kejati Sumsel: Gempur Mafia Proyek LRT di Sumatera Selatan!
Kerugian Negara Capai Rp 1,3T: Guncangan Korupsi di Sumsel, 3 Kepala Divisi PT Waskita Karya Ditahan

Foto Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Bersama PJU Kejati Sumsel saat Konferensi Pers pada Jum'at (19/9/2024) (Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Sebuah mega proyek yang semula dijanjikan sebagai langkah modernisasi transportasi publik di Sumatera Selatan kini terungkap sebagai ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Pada Kamis (19/9/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.

Tiga tersangka tersebut adalah T, IJH, dan SAP, masing-masing pejabat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk., yang terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Penyelidikan intensif mengungkap berbagai modus operandi yang mengejutkan, termasuk markup kontrak pekerjaan dan aliran dana haram sebesar Rp 25,6 miliar.
Langkah Awal Proyek LRT Ternyata Ladang Korupsi
Dalam tahap perencanaan proyek LRT, tim penyidik menemukan fakta bahwa proyek yang harusnya menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan justru diwarnai oleh praktik korupsi. Para tersangka memanfaatkan posisinya untuk menggelembungkan biaya perencanaan hingga mencapai jumlah yang fantastis. Tak hanya itu, mereka juga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi, yang kemudian memicu aliran uang tidak sah ke sejumlah pihak.
Tim penyidik Kejati Sumsel berhasil menyita uang sebesar Rp 2,08 miliar yang belum sempat terdistribusi, menjadi bukti nyata dari jaringan korupsi yang terjalin rapi di balik layar proyek pembangunan ini.
Proses Panjang yang Akhirnya Menyudutkan Para Tersangka
Berangkat dari Surat Perintah Penyidikan pada Januari 2024, tim penyidik tak kenal lelah mengumpulkan bukti demi bukti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi yang mencapai 34 orang, akhirnya pada Jum'at (19/9/2024), status T, IJH, dan SAP ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Negara Merugi, Masyarakat Berharap Keadilan
Kasus ini bukan hanya mengguncang sektor pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat. Proyek LRT yang digadang-gadang membawa perubahan positif bagi transportasi Sumatera Selatan kini terhenti dengan noda korupsi yang begitu besar.
Namun, di balik keterpurukan ini, masyarakat berharap bahwa penindakan hukum ini akan membawa angin segar bagi keadilan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka ini, publik menanti langkah tegas berikutnya dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan skandal besar ini dan mengembalikan harapan akan proyek LRT yang bersih dan transparan.
Penetapan 3 Tersangka Korupsi Bukanlah Akhir, Tetapi Sebuah Awal Pengungkapan Mega Korupsi!
Penyelidikan yang tengah berlangsung menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi berkembang lebih luas, terutama terkait peran pihak lain dalam aliran dana haram tersebut. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi ini, demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan uang negara yang telah disalahgunakan.
Dengan keteguhan aparat penegak hukum dan dukungan publik, diharapkan kasus ini akan menjadi titik balik bagi reformasi sistem pengelolaan proyek infrastruktur, tak hanya di Sumatera Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Editor :M Amin
Source : Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H