Tersangka Tipikor LRT PB (Mantan Dirjen Perkeretaapian) Dipindah ke Rutan Klas I Palembang

Foto Proses Pemindahan Tersangka PB, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ri Dalam Perkara Dugaan Tipikor LRT Prov. Sumsel Ke Rutan Klas I pada Selasa (9/09/2025) (Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Langkah Tegas Kejati Sumsel untuk Percepatan Tahap II dan Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Kejati Sumsel pada Selasa (9/09/2025) memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (periode Mei 2016-Juli 2017), dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang. Pemindahan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut siaran pers Kejati Sumsel Nomor PR-32/L.6.2/Kph.2/09/2025, pemindahan PB didasari rangkaian Surat Perintah Penyidikan (PRINT) dan Surat Penetapan Tersangka (TAP) yang telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Oktober 2024, termasuk TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang menetapkan PB sebagai tersangka.
Kronologi singkat dan alasan pemindahan
Kejati menyebut beberapa alasan utama pemindahan antara lain:
PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum (TAP-21 tanggal 30 Oktober 2024).
Untuk mempercepat penyelesaian pemeriksaan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang agar perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
PB sebelumnya juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung (Proyek Jalur Kereta Api Besitang–Langsa) dan telah divonis 7 tahun 6 bulan serta diperintahkan mengganti kerugian sebesar Rp 2,6 miliar oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tersangka lain dan status perkara terkait
Perkara LRT Sumsel ini juga pernah memunculkan beberapa berkas terpisah yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang pada 6 Mei 2025 lalu, yakni:
Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero Tbk): Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg;
Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Persero Tbk): Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg;
Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Persero Tbk): Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg;
Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perentjana Djaja): Putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi).
Modus Yang Diusut: Peran PB Dalam Mekanisme Pengadaan
Siaran pers menjelaskan modus yang diduga dilakukan PB saat menjabat Dirjen Perkeretaapian tahun 2017: diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana, meminta agar PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT Sumsel, dan menerima aliran dana dari para pejabat/divisi terkait yang bersumber dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT yang pada akhirnya tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor. Pernyataan detail mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait dicantumkan dalam berkas perkara penyidik.
Proses Penyidikan: Saksi Dan Bukti Terus Digali
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Kejati Sumsel aktif menggali alat bukti dan memeriksa saksi. Terkait perkembangan pemeriksaan saksi dalam beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejati Sumsel, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan bahwa, puluhan saksi telah diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja sistematis untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Langkah ke depan
Kejati Sumsel menegaskan pemindahan PB ke Rutan Klas I Palembang dimaksudkan agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dapat segera dilaksanakan kepada Penuntut Umum Kejari Palembang, sehingga persidangan terhadap PB dapat dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor :M Amin