Wow! Rp 506 Miliar Disita: Kejati Sumsel Upayakan Pemulihan Aset Negara dalam Kasus Kredit Bank BUMN

Foto Suasana Press Release Penyitaan Rp. 506 Milyar oleh Kejati Sumsel Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank BUMN Kepada PT. BSS & PT. SAL pada Kamis (7/8/2025) (Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H: "Kami Akan Menindaklanjuti Setiap Fakta Hukum Yang Ditemukan, Memastikan Proses Penegakan Hukum Berjalan Transparan, Profesional, & Berorientasi Pada Pemulihan Aset Negara"
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (7/8/2025), menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tipikor fantastis ini terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT. BSS dan PT. SAL. Penyitaan ini diumumkan melalui siaran pers resmi Nomor: PR-31/L.6.2/Kph.2/08/2025.
Garis besar kejadian
Penyitaan uang tunai pecahan Rp100.000 itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pidana, tetapi juga menempatkan pemulihan aset negara sebagai prioritas.
Dari aset yang telah diblokir dan direncanakan untuk dilelang, diperkirakan akan ada tambahan penyelamatan sekitar Rp 400 juta. Bila digabungkan dengan nilai uang yang disita hari ini, total yang dapat diselamatkan mencapai sekitar Rp 906.150.000.000, atau hampir Rp 1 triliun, dari estimasi awal kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang telah disampaikan dalam rilis sebelumnya.
Langkah penegakan hukum selanjutnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta mengambil tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan, memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan aset negara,” ujar Vanny dalam keterangan resmi.
Dampak dan makna publik
Penyitaan besar-besaran ini memiliki dua makna penting: pertama, menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya mencari pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara; kedua, memberi sinyal kuat kepada seluruh pihak, khususnya lembaga pelayanan keuangan, bahwa penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedural dalam pemberian fasilitas kredit akan mendapat perhatian serius dan konsekuensi hukum.
Bagi masyarakat, tindakan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan APBN/APBD yang lebih akuntabel. Bagi dunia perbankan, ini menjadi pengingat bahwa praktik pemberian fasilitas kredit wajib mengikuti prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan transparansi.
Catatan angka
- Uang yang disita hari ini: Rp 506.150.000.000.
- Potensi hasil pelelangan aset yang diblokir: ± Rp 400.000.000.000.
- Total penyelamatan sementara: ± Rp 906.150.000.000 (hampir Rp 1 triliun).
- Estimasi kerugian negara yang dilaporkan sebelumnya: Rp 1,3 triliun.
Penutup: dari Penyitaan menuju Pemulihan
Kejati Sumsel menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan kerugian negara. Penyitaan ini bukan sekadar headline, melainkan titik awal sebuah proses panjang yang bertujuan mengembalikan hak rakyat dan menegakkan supremasi hukum. Jika langkah-langkah berikutnya dijalankan dengan konsistensi dan transparansi, kerugian negara yang besar tersebut punya harapan nyata untuk dipulihkan.
Editor :M Amin