Penyerahan Tersangka dan BB (Tahap II) Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Foto Suasana Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang pada Kamis (2/9/2025) (Sumber Foto: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Kasus Tipikor Rp 137 M: Mantan Gubernur Sumsel (AN), Mantan Walikota Palembang (H), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (EH) dan Kacab PT. MB (RY) Resmi Ditahan di Rutan Klas 1A Palembang
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan 4 orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman (periode 2016–2018). Peristiwa ini didokumentasikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-35/L.6.2/Kph.2/10/2025.
Angka yang Mengguncang: Kerugian Negara yang Telah Dihitung
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan telah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen). Angka ini menjadi titik fokus penyidikan dan penuntutan selanjutnya.
Siapa yang Diserahkan? 4 Tersangka, 1 yang Masih Dalam Pengejaran
Pada Tahap II ini, penyerahan tersangka dan bukti diajukan terhadap 4 orang, dengan status dan jabatan saat perkara berlangsung sebagai berikut:
- AN (Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan).
- H (Mantan Walikota Palembang).
- EH (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah).
- RY (Kepala Cabang PT. MB).
Sementara itu, AT, Direktur PT. MB, telah dilakukan pencekalan sejak 02 Juli 2025 dan sejak 20 Agustus 2025 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025. Status pencekalan dan DPO ini menunjukkan upaya penegak hukum untuk menghadirkan seluruh pihak terkait dalam proses hukum.
Penahanan dan Alur Proses Hukum Selanjutnya
Keempat tersangka yang diserahkan ditetapkan dalam masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 02 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Setelah penyerahan Tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Catatan Penutup: Harapan di Balik Proses Hukum
Peristiwa hari ini mengenai penyerahan tersangka dan bukti yang terang dan terukur, menjadi pengingat bahwa proses hukum adalah salah satu pilar dalam merawat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Angka kerugian yang besar, status pencekalan terhadap satu tersangka, serta pelibatan BPKP dalam perhitungan kerugian menunjukkan kerja berlapis antara investigasi forensik, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.
Di tengah riuhnya berita ini, ada pesan yang bisa diambil: penegakan hukum yang transparan bukan sekadar vonis, melainkan juga wujud perlindungan sumber daya bersama agar hak-hak publik berupa gedung pasar yang melayani pedagang, ruang publik bagi warga, dan anggaran negara yang menghidupi layanan, tidak hilang pada perputaran yang tak bertanggung jawab. Semoga proses ini berjalan adil, transparan, dan membawa pelajaran serta pemulihan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
(Berita ini disusun murni berdasarkan Siaran Pers Nomor PR-35/L.6.2/Kph.2/10/2025 tertanggal 02 Oktober 2025)
Editor :M Amin