Wow Aset Rp 284 M! Diselamatkan Kejati Sumsel, Mobil Mewah Rp1,65M dan Tanah Berikut Ini

Foto Momen Bahagia Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., saat Penerimaan Aset dari Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E. di Kejati Sumsel (Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.)
SIGAPNEWS.CO.ID | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), telah berhasil melakukan penyelamatan aset-aset penting milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 284 miliar. Penyelamatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan, untuk mengembalikan kekayaan negara yang dikuasai pihak-pihak yang tidak berwenang.
Pada acara yang digelar hari ini, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama dengan jajaran pejabat utama, menerima secara resmi sejumlah aset dari Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E. Aset-aset yang diserahkan ini mencakup: tanah; bangunan; dan kendaraan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, yang kini kembali menjadi milik Pemprov.
Adapun beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), antara lain:
- Satu unit mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan taksiran harga Rp 1,65 miliar, yang sebelumnya dikuasai oleh Bapak Alex Noerdin.
- Tanah di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang seluas 96.821 m², dengan taksiran harga Rp 96,82 miliar.
- Tanah di Jalan Lingkar Istana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang seluas 6.939 m², dengan taksiran harga Rp 69,39 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jalan Seruduk Putih, 8 Ilir Timur II, Palembang seluas 695 m², dengan taksiran harga Rp 4,41 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jalan Punarwaman, Bandung, Jawa Barat, dengan taksiran harga Rp 69,39 miliar.
Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga berhasil menyelamatkan aset-aset berikut:
- Tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, dengan nilai total Rp 10,63 miliar.
- Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, seluas 2.800 m² dengan taksiran harga Rp 33,6 miliar.
Secara keseluruhan, total aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Pidsus mencapai Rp 284,24 miliar.
Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari upaya Kejaksaan, dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara, serta memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.
.jpg)
Editor :M Amin
Source : Press Release Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.