Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Hingga Direktur Swasta

Foto Saat Kejati Sumsel Melakukan Penetapan Tersangka & Press Release Mengenai Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang pada Rabu (2/7/2025) (Sumber Foto: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Mitra Kerja Tidak Memenuhi Kualifikasi, Kontrak Dibuat Tanpa Merujuk Regulasi Yang Sah, Dan Bangunan Pasar Cinde Yang Merupakan Cagar Budaya Malah Diruntuhkan
SIGAP NEWS NTB | Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum dengan menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan/ pekerjaan kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, yang terjadi pada tahun 2016–2018.
Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers bernomor PR-22/L.6.2/Kph.2/07/2025 pada Rabu (2/7/2025).
Empat Tersangka Ditetapkan
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejati Sumsel menetapkan 4 orang sebagai tersangka:
RY, Kepala Cabang PT. MB (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025).
AN (Alex Noerdin), Mantan Gubernur Sumatera Selatan Periode 2013-2018 (TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025).
EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS (TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025).
AT, Direktur PT. MB (TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025).
Penahanan & Upaya Hukum
Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain. Sedangkan AT belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal keluar masuk wilayah Indonesia.
Modus Operandi: Bangun Guna Serah (BGS) Cinde Bermasalah
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Sumsel memanfaatkan aset Pasar Cinde sebagai bagian dari pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Proyek ini menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak swasta, namun proses pengadaan dinilai cacat prosedur. Mitra kerja tidak memenuhi kualifikasi, kontrak dibuat tanpa merujuk regulasi yang sah, dan bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya malah diruntuhkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan dari pihak mitra kepada pejabat tertentu terkait pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Indikasi Obstruction of Justice
Yang lebih mengkhawatirkan, tim penyidik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti elektronik (chatting) yang menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan. Termasuk di antaranya adalah kesediaan seseorang untuk “pasang badan” dengan kompensasi senilai Rp 17 miliar, serta pencarian pemeran pengganti tersangka. Hal ini membuka potensi penerapan pasal tambahan terkait Obstruction of Justice.
Proses Masih Terus Bergulir
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 74 orang saksi dan menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Kejati Sumsel juga berkomitmen melakukan tindakan hukum lanjutan secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara ini.
Redaksi Sigap News NTB – Mengawal Keadilan, Menyuarakan Fakta
Editor :M Amin