Kejaksaan Sumsel Bongkar Korupsi LRT: Dari Saksi ke Tersangka, Konsultan Perencana Jadi Target!

Foto Tersangka Korupsi LRT Berinisial BHW, Direktur Utama PT Perentjana saat Dikenakan Baju Tersangka dan Digelandang menuju Rumah Penahanan oleh Kejati Sumsel (Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH)
Tersangka Baru, Bos PT. Perentjana Djaja Terjerat di Balik Korupsi LRT Sumsel: 34 Saksi dan Modus Markup Miliaran!
Babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan kembali terungkap, pada Kamis (26/9/2024). Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru, yakni BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif, yang dilakukan sejak awal tahun 2024.
Proyek LRT yang sedianya menjadi simbol modernisasi transportasi Sumatera Selatan, kini malah menjadi titik kritis dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024, Kejaksaan Tinggi terus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Pada akhirnya, cukup bukti ditemukan untuk mengubah status BHW dari saksi menjadi tersangka. Tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, hingga 15 Oktober 2024.
Modus yang digunakan oleh BHW terungkap cukup kompleks. Selaku Konsultan Perencana, BHW diduga melakukan markup beberapa pekerjaan dan menciptakan proyek fiktif dalam pengerjaan LRT. Tidak hanya itu, aliran dana dari markup tersebut juga disalurkan kepada tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejaksaan dalam rilis sebelumnya. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari 34 saksi yang telah diperiksa hingga saat ini.
Atas perbuatannya, BHW dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan korupsi, yang sangat serius. BHW disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Langkah Tegas Penegak Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat, untuk membersihkan kasus korupsi yang mencederai pembangunan nasional. Kepala Kejaksaan Tinggi menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini, tidak akan berhenti hanya pada tersangka BHW. Mereka akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain, yang diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terkait bahwa upaya memperkaya diri di atas kepentingan rakyat tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Hukum adalah benteng terakhir keadilan, dan kami akan memastikan bahwa siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar salah satu anggota penyidik dalam keterangan persnya.
Inspirasi di Tengah Badai Korupsi
Meskipun terungkapnya kasus ini memunculkan kekecewaan atas praktik buruk dalam pembangunan infrastruktur, ada harapan besar dari masyarakat bahwa langkah-langkah tegas ini, dapat mengembalikan kepercayaan publik. Korupsi bukan hanya soal melawan individu, tetapi sebuah perjuangan kolektif untuk masa depan yang lebih bersih dan berkeadilan.
Proyek LRT Sumatera Selatan yang sejatinya dimaksudkan untuk menjadi kebanggaan transportasi lokal, kini diharapkan dapat dilanjutkan dengan lebih transparan dan akuntabel. Semoga langkah hukum ini, dapat menjadi tonggak penting dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.
Editor :M Amin
Source : Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH