2 Pengurus Forum Kades Ini Ditahan 20 Hari: Diduga Peras Pemdes Rp 7 Juta di Kantor Camat

Foto Suasan Press Release Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat pada Selasa (9/9/2025) (Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H: "Terkait Kasus Ini, 43 Saksi Telah Diperiksa"
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II penyerahan 2 tersangka beserta barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka berinisial N (Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung) dan JS (Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung).
Kejati Sumsel mencatat penahanan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, dan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah penyerahan tahap II selesai, penyidikan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat) yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Modus: Iuran “Forum” dari Anggaran Dana Desa
Menurut keterangan resmi dalam siaran pers Kejati Sumsel, modus yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah meminta iuran kepada setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, dengan dalih untuk biaya forum (kegiatan sosial dan silaturahmi) dengan instansi pemerintahan. Besaran iuran yang diminta adalah Rp 7 Juta per desa untuk satu periode tahunan; pada tahap awal, para kepala desa dilaporkan telah menyerahkan Rp 3,5 Juta masing-masing kepada Bendahara Forum Kades. Kejati menegaskan dana yang dikumpulkan tersebut diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam keuangan negara.
Jejak OTT dan Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada akhir Juli 2025, saat itu tim mengamankan sejumlah pihak yang terkait dalam rapat di Kantor Camat Pagar Gunung, termasuk satu ASN, pengurus forum, dan puluhan kepala desa. Sejak penetapan tersangka pada Juli, penyidik terus menggali alat bukti dan memeriksa saksi; hingga rilis terakhir tercatat sekitar 43 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan. Langkah Tahap II hari ini menjadi pintu bagi proses penuntutan selanjutnya.
Gugatan Terhadap Penyalahgunaan Kepercayaan Publik
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e) dan terkait pasal pembantu dalam KUHP (Pasal 55 ayat (1) ke-1). Status tersangka dan proses penahanan menegaskan bahwa perkara kini memasuki tahap penuntutan, bukan putusan akhir, prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan.
Dampak dan Harapan Publik
Kasus ini kembali mengangkat perhatian publik terhadap tata kelola dana desa dan fungsi pengawasan internal pemerintahan daerah. Aktivitas pengumpulan iuran yang dikaitkan dengan anggaran desa berpotensi menggerus kepercayaan warga terhadap penyaluran dana publik. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sehingga menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan patuh pada aturan penggunaan ADD.
Editor :M Amin