Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana DPO Jhoni Engglani di SPBU Palembang

Foto Suasana Saat DPO Jhoni Engglani saat Berhasil Diamankan oleh Tim TABUR Kejati Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) (Dok. Pribadi)
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H: "DPO Lain Segera Menyerahkan Diri, Karena Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Pelarian Dari Proses Hukum"
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jhoni Engglani bin Samsu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) pukul 18.05 WIB di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Jhoni merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021. Ia juga mengingatkan agar para DPO lain segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelarian dari proses hukum.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh Tim Tabur pada 07 Agustus 2025, ketika masyarakat melaporkan bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Berdasarkan perkembangan intelijen, pada 09 Agustus 2025 pukul 06.30 WIB tim menerima informasi tambahan bahwa yang bersangkutan akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur melakukan pengamanan di wilayah Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane. Sekitar pukul 18.05 WIB, saat Jhoni mengisi bahan bakar di SPBU, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa insiden. Setelah diamankan, Jhoni dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum lanjutan.
Latar Belakang Perkara
Jhoni Engglani dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021 atas perkara kecelakaan lalu lintas. Ia terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang. Majelis Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda Rp 1.000.000,-; apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan PN Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Pesan Penegak Hukum
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kerja sama antara Tim Tabur dan masyarakat dalam menegakkan kepastian hukum. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengejar dan menangkap DPO lain sampai seluruh kewajiban hukum dipenuhi.
Editor :M Amin